LANGIT7.ID, Jakarta,- - Membayar
zakat fitrah merupakan kewajiban setiap Muslim sebagai bentuk penyucian diri sekaligus upaya membantu fakir miskin. Namun, kapan waktu terbaik untuk menunaikan
zakat fitrah sering menjadi pertanyaan banyak orang.
Dalam tausiyahnya dikutip dari Antara, Selasa (17/3/2026), Ustadz Alhafiz Kurniawan menjelaskan bahwa para
ulama membagi waktu pembayaran zakat fitrah menjadi beberapa kategori.
Baca juga: Memahami Hukum Pembayaran Zakat Fitrah dengan Uang: Pandangan Ulama dan Praktik di Indonesia“Waktu pertama adalah waktu mubah, yaitu dari awal hingga akhir Ramadhan. Kedua, waktu wajib, yakni semenjak berakhirnya Ramadhan, tepatnya saat masuk
1 Syawal, dari
malam takbiran hingga pagi hari,” jelas Ustadz Alhafiz.
Waktu wajib ini ditentukan karena kewajiban zakat fitrah muncul dari dua momen penting, yakni pengalaman menjalani Ramadhan dan merayakan Lebaran. Sementara itu, kata Ustadz Alhafiz, seseorang yang meninggal di tengah Ramadhan tidak terkena kewajiban menyerahkan zakat fitrah.
“Jika ia ingin membayar zakat di awal Ramadhan, boleh saja. Anak bayi yang lahir saat malam takbiran, artinya sudah masuk Syawal dan belum menjalani Ramadhan, maka ia belum wajib membayar,” tambahnya.
Selain waktu mubah dan wajib, terdapat waktu anjuran yakni dari pagi hingga imam naik mimbar untuk khotbah. Sebaliknya, waktu yang dimakruhkan adalah setelah pelaksanaan shalat Id hingga sore hari.
Baca juga: Kajian Hadits Ibnu Abbas: Konsekuensi Hukum Menunda Pembayaran Zakat FitrahUstadz Alhafiz menekankan pentingnya memperhatikan waktu pembayaran zakat fitrah karena fungsinya yang utama adalah mencukupi kebutuhan orang miskin di hari raya.
“Hari raya Idulfitri adalah momen bergembira yang akan terasa sempurna apabila orang-orang yang merayakannya kebutuhannya tercukupi,” jelasnya.
Sebagai rekomendasi praktis, Ustadz Alhafiz menyarankan agar pembayaran zakat fitrah dilakukan sepekan sebelum hari raya dan maksimal di malam takbiran.
“(Penyerahan) zakat fitrah itu sebaiknya di malam hari saat takbiran. Namun saran saya, lakukan penyerahan sebaiknya seminggu sebelum hari raya,” tandas Ustadz Alhafiz Kurniawan.
(est)