LANGIT7.ID, Jakarta - Orang miskin tetap diwajibkan membayar
zakat fitrah. Adapun penerima zakat ini hanya khusus bagi mereka yang tidak memiliki bahan pokok pada hari raya besok.
Pendakwah, KH Muhammad Thohir Ma'mun menjelaskan, untuk
zakat fitrah, nishabnya lebih rendah dari zakat mal.
"Zakat harta kadar nishabnya lebih kurang 85 gram emas. Kalau kita punya harta seharga 85 gram emas, maka kita wajib zakat harta," kata dia dikanal YouTube Ahlam Irfani, dikutip Kamis (21/4/2022).
Sementara zakat fitrah, lanjut dia, nishabnya lebih rendah. Cukup dihitung dari kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Penjelasan Hukum Bayar Zakat dengan Kartu Kredit, Ternyata..."Kalau bahkan berlebih, anggaplah beras kita banyak atau beras kita sedikit tapi uang kita ada, maka kita wajib mengeluarkan zakat fitrah," katanya.
Menurut dia, umat perlu berhati-hati terhadap ketetapan zakat fitrah ini. Pasalnya seringkali terjadi kekeliruan di tengah masyarakat yang menganggap dirinya tidak wajib, padahal justru masuk kategori wajib zakat fitrah.
"Zakat fitrah ini nampaknya yang kaya dan miskin wajib. Hanya saja yang miskin selain berhak menerima, juga diwajibkan bayar zakat, bilamana malam takbiran dan siang lebaran berkecukupan," ujarnya.
Dengan menunaikan zakat, kata dia, seluruh umat Islam dapat mendapat kegembiraan. Sehingga, gembira saat hari raya Lebaran tidak hanya dimonopoli orang kaya, tapi juga bisa dirasakan orang miskin karena kebutuhan pokoknya terpenuhi.
"Maka orang-orang yang kaya wajib mengeluarkan zakat dan diberikan kepada orang miskin. Tapi ingat, orang miskin pun wajib mengeluarkan, bilamana pada saat malam dan siang lebaran, ia berlebihan dari kebutuhan pokoknya," kata dia.
(bal)