LANGIT7.ID, Jakarta - Berbagai inovasi produk keuangan memberikan kemudahan masyarakat dalam melakukan aktivitas transaksinya, termasuk bayar
zakat dengan kartu kredit.
Lantas bagaimana Islam memandang hal ini? Apalagi
kartu kredit terkenal melekat dengan unsur ribawi karena mengandung bunga.
Dilansir laman
Muhammadiyah, hukum penggunaan kartu kredit syariah untuk melakukan transaksi jual-beli, sewa-menyewa, dan lainnya yang sesuai syariat adalah halal.
Artinya, kartu kredit syariah juga halal dan dapat digunakan untuk melakukan pembayaran zakat, karena akad yang digunakan sama. Asalkan, dapat dipastikan harta pemegang kartu telah mencapai nishab (senilai 85 gram emas murni dan telah dimiliki selama haul atau satu tahun hijriah).
Baca Juga: Ukuran Harta untuk Zakat Fitrah, Contoh Bayar dengan UangNamun, membayar zakat secara tunai lebih diutamakan (afdhal). Sebab, zakat secara tunai termasuk yang diajarkan Nabi Muhammad SAW.
Dalam artian, Rasulullah tidak pernah membayar zakat dengan dayn (utang). Dengan membayar zakat secara tunai, diharapkan dapat terhindar dari hal yang tidak diinginkan dari penggunaan kartu kredit syariah, seperti beban biaya penggunaan kartu yang tinggi, dan tidak mampu melunasi utang kepada penerbit kartu.
Berikut ini dalil dan akad yang digunakan pada kartu kredit syariah, sehingga menjadikannya halal untuk digunakan umat Islam.
Akad Kafalah (penjaminan)Dalam akad Kafalah, penerbit kartu bertindak sebagai kafil (penjamin) bagi pemegang kartu atas semua transaksi yang dilakukannya dengan penerima kartu. Atas dasar itu penerbit kartu berhak menerima ujrah kafalah (fee penjaminan).
“Penyeru-penyeru itu berkata: 'Kami kehilangan piala Raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya," (QS. Yusuf: 72).
Hadits Nabi Muhammad saw: Dari Salamah bin al-Akwa’ ra. [diriwayatkan] bahwa telah dihadapkan kepada Nabi SAW, jenazah untuk dishalatkan. Nabi bertanya, "Apakah ia mempunyai utang?" Para sahabat menjawab, "Tidak". Beliau segera menshalatkannya.
Kemudian dihadapkan lagi jenazah lain, Nabi pun bertanya, "Apakah ia mempunyai utang?" Mereka menjawab, "Ya". Rasulullah berkata, "Shalatkanlah sahabatmu itu" (beliau sendiri tidak mau menshalatkannya). Lalu Abu Qatadah berkata, "Saya menjamin utangnya wahai Rasulullah". Maka Nabi pun menshalatkannya.” (HR. Bukhari).
Selain itu ada pula Hadis Nabi Muhammad SAW: Dari Abu Umamah [diriwayatkan] dari Nabi SAW: “Za’iim (penjamin) itu adalah ghaarim (orang yang menanggung utang).” (HR. Ahmad).
Akad Qardh (pengutangan)Pada akad Qardh, penerbit kartu bertindak sebagai muqridh (pemberi pinjaman) kepada pemegang kartu melalui penarikan tunai dari bank atau ATM bank penerbit kartu.
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya ...” QS. al-Baqarah: 282).
“Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. al-Baqarah: 280).
Akad Ijarah (Pengupahan).Penerbit kartu bertindak sebagai penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap pemegang kartu.
Untuk itu, penerbit kartu berhak mendapatkan rusum al-‘udhwiyah (membership fee) dari pemegang kartu. Juga berhak mendapatkan ujrah tajir (merchant fee) dari penerima kartu (penjual barang dan jasa).
“Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: 'Wahai bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya." (QS. al-Qashash: 26).
(bal)