Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 02 Mei 2026
home wirausaha syariah detail berita

Ukuran Harta untuk Zakat Fitrah, Contoh Bayar dengan Uang

mahmuda attar hussein Rabu, 20 April 2022 - 19:45 WIB
Ukuran Harta untuk Zakat Fitrah, Contoh Bayar dengan Uang
Ukuran harta untuk zakat fitrah. (Foto: iStock).
LANGIT7.ID, Jakarta - Zakat fitrah diwajibkan bagi umat Islam. Ada ukuran berzakat di waktu akhir Ramadhan yakni satu sha bahan pokok. Lalu bagaimana bila menggantinya dengan uang?

Ukuran satu sha bahan pokok ini berdasarkan hadis: "Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitri di bulan Ramadhan atas setiap jiwa dari kaum muslimin, baik orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki atau pun perempuan, anak kecil maupun dewasa, yaitu berupa satu sha kurma atau satu sha gandum." (HR Muslim).

Adapun harta yang harus dibayarkan untuk zakat adalah makanan pokok seperti gandum, kurma, kismis, beras, atau uang seharga makanan tersebut.

Sedangkan kadarnya yang harus dikeluarkan untuk tiap-tiap kepala adalah minimal satu sha dari makanan pokok tersebut.

Baca Juga: Kapan Waktu Utama Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Ulama

Keterangan di atas berdasarkan hadis: Dari Abu Sa’id al-Khudri RA (diriwayatkan) ia berkata: "Kami mengeluarkan zakat fitri satu sha dari makanan atau satu sha dari gandum atau satu sha dari kurma atau satu sha dari keju (mentega) atau satu sha dari kismis (anggur kering)." (HR al-Bukhari dan Muslim).

Satu sha sama dengan 1/6 liter Mesir, sama dengan 2.167 gram (hal itu berdasarkan timbangan dengan gandum). Apabila di suatu daerah makanan pokoknya lebih berat daripada gandum, seperti beras, misalnya maka wajib untuk menambah dari ukuran tersebut, maka untuk kehati-hatian Majelis Tarjih menggenapkan menjadi ± 2,5 kg.

Contoh: Harga beras di pasar rata-rata Rp. 11.500,- per kg, maka zakat fitri yang harus dibayar per orang = 2,5 kg x Rp. 11.500,- = Rp. Rp. 28.750,-. Apabila dalam sebuah rumah tangga jumlahnya 6 orang, maka zakat fitri yang harus dibayar adalah 6 x Rp.28.750,- = Rp. 172.500. Apabila ingin menunaikan zakat menggunakan beras, maka 6 x 2,5 kg = 15 kg beras.

(bal)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 02 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:49
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)