LANGIT7.ID, Jakarta - Sebagai instrumen dalam salah satu
Rukun Islam, zakat memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya. Mulai dari pembayaran
zakat sampai penyalurannya, diatur dengan jelas dalam syariat Islam yang mengikat.
Tak memberatkan, syariat Islam merupakan bentuk kasih sayang Allah SWT agar hambanya tidak saling menzalimi. Seperti halnya sejumlah kasus penyelewengan dana donasi oleh
badan Amil atau mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
Baca Juga: Selewengkan Dana Donasi Ibarat Masukkan Bara Api ke MulutPadahal, dalam syariat Islam sudah ada bagian untuk badan Amil sebesar 12,5 persen. Hal ini tercatat dalam surat At-Taubah ayat 60. Terdapat 8 Asnaf (golongan) yang menerima manfaat zakat.
Surat At-Taubah ayat 60 tersebut berbunyi:
۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌAdapun 8 Asnaf yang berhak antara lain:
1. Fakir: Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin: Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
3. Amil: Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Mu'allaf: Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5. Hamba sahaya: Budak yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin: Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. Fisabilillah: Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
8. Ibnus Sabil: Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Baca Juga:
Jangan Keliru, Ini Kelompok yang Tidak Boleh Diberi Zakat
Bayar Zakat Fitrah Online, Ini Rekomendasi Platform dan Caranya
(asf)