LANGIT7.ID-Jakarta; - Diskursus mengenai integrasi zakat sebagai pengurang langsung kewajiban pajak (tax credit) kembali mengemuka. Langkah ini dinilai menjadi solusi konkret untuk mengeliminasi beban ganda (double burden) yang selama ini ditanggung oleh umat Islam di Indonesia.
Anggota Dewan Hisbah Pimpinan Pusat (PP) Persatuan Islam (Persis), Ustaz Ginanjar Nugraha menegaskan bahwa sejak awal pembahasan integrasi ini harus menempatkan kepentingan kaum muslimin secara adil dan proporsional. Menurutnya, negara tidak boleh memandang zakat sekadar urusan privat yang terpisah dari sistem fiskal.
"Umat Islam tidak hanya memikul kewajiban sebagai warga negara melalui pajak, tetapi juga memiliki kewajiban syariat berupa zakat. Negara semestinya tidak memandang zakat sebagai urusan privat yang sepenuhnya terpisah dari sistem fiskal karena zakat merupakan kewajiban agama yang nyata dan mempunyai fungsi sosial yang besar," ujar Ustaz Ginanjar Nugraha kepada Langit7, Rabu (29/7/2026).
Lebih lanjut, Ustaz Ginanjar memaparkan struktur hukum zakat dari kacamata fikih. Ia menjelaskan bahwa zakat memiliki dua dimensi utama, yakni dimensi ta‘abbudī (ritul) dan ta‘aqqulī (rasional/sosial). Zakat mempunyai sisi ta‘abbudī. Nisab, haul, kadar, jenis harta, niat, dan delapan golongan penerima telah ditetapkan oleh syariat sehingga tidak boleh diubah oleh negara.
"Namun cara penghimpunan, pencatatan, pengawasan, dan pengakuannya dalam sistem perpajakan termasuk wilayah ta‘aqqulī yang terbuka bagi ijtihad," paparnya menjelaskan.
Baca Juga: BI dan KNEKS Perkuat Ekonomi Syariah di Indonesia Timur, 17 Provinsi Sepakati Langkah Strategis hingga RPJMDMeskipun zakat dan pajak memiliki perbedaan mendasar dari segi sumber hukum, objek, hingga peruntukannya, Ustaz Ginanjar mengingatkan bahwa secara realitas ekonomi keduanya sama-sama mengurangi aset yang dimiliki seseorang. Jika zakat tidak diakui secara memadai dalam beban perpajakan, hal itu berpotensi memberatkan warga negara yang taat beragama.
"Apabila zakat yang telah ditunaikan sama sekali tidak diperhitungkan, kaum Muslimin dapat menanggung beban lebih besar justru karena ketaatannya kepada agama," ungkapnya.
Mengutip prinsip usul fikih mengenai kebijakan pemerintah yang harus berorientasi pada kemaslahatan rakyat, ia menilai skema pengakuan zakat sebagai pengurang pajak memiliki landasan moral dan hukum yang kuat. "Dalam perspektif usul fikih, kebijakan pemerintah harus mengikuti kemaslahatan rakyat. Prinsip kemudahan dan penghilangan kemudaratan memberikan dasar agar negara tidak membiarkan kewajiban agama menimbulkan tekanan ekonomi yang tidak proporsional," tuturnya.
Terkait skema teknis yang paling ideal, Ustaz Ginanjar menyarankan agar zakat dialokasikan sebagai pemotong pajak terutang secara langsung (tax credit), bukan sekadar pengurang penghasilan bruto (tax deductible) yang nilainya relatif tidak signifikan bagi pembayar pajak. Model yang paling realistis ialah menjadikan zakat yang dibayarkan secara sah sebagai pengurang langsung pajak terutang. Pengakuan tersebut tidak cukup hanya sebagai pengurang dasar pengenaan pajak karena manfaatnya relatif kecil.
"Zakat sebaiknya diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam batas tertentu sehingga negara benar-benar mengakui kewajiban agama yang telah ditunaikan oleh umat Islam," tegasnya.
Namun demikian, implementasi gagasan besar ini diakuinya membutuhkan kesiapan infrastruktur serta transparansi yang matang dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ). Penguatan tata kelola, integrasi data perpajakan, hingga audit independen menjadi syarat mutlak yang harus disediakan oleh negara dan pengelola amil.
"Kebijakan tersebut menuntut pembenahan serius terhadap BAZNAS dan LAZ. Bukti pembayaran harus terintegrasi dengan sistem perpajakan, disertai audit keuangan, audit syariah, perlindungan data, dan pengawasan yang kuat. Dalam usul fikih, sesuatu yang menjadi sarana mutlak bagi terlaksananya kewajiban juga harus disediakan," jelas Ustaz Ginanjar.
Baca Juga: Tak Cukup Pakai Rompi Tahanan, MUI Resmi Usulkan Koruptor Dihukum MatiMenanggapi kekhawatiran publik atas potensi berkurangnya penerimaan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), ia menekankan agar hal tersebut tidak dijadikan alasan tunggal untuk mengabaikan hak-hak keagamaan umat. Manfaat sosial zakat dalam menekan angka kemiskinan secara langsung sejatinya turut meringankan beban anggaran sosial pemerintah.
"Kekhawatiran terhadap berkurangnya penerimaan negara tidak boleh langsung dijadikan alasan untuk menolak kepentingan kaum Muslimin. Pengurangan pajak harus dibandingkan dengan manfaat zakat dalam membantu fakir miskin, menekan kemiskinan, memperkuat ekonomi umat, dan mengurangi sebagian beban sosial pemerintah. Kebijakan ini harus diterapkan bertahap dan dievaluasi berdasarkan manfaat serta risiko fiskalnya," tambahnya.
UGinanjar mendorong pemerintah untuk melakukan reformasi penerimaan negara secara menyeluruh di sektor-sektor strategis lain tanpa harus membebani masyarakat kecil, sekaligus memberantas kebocoran anggaran secara tegas. "Negara tidak boleh memaksa umat memilih antara kewajiban agama dan kewajiban kenegaraan. Zakat tetap disalurkan kepada mustahik dan dapat diakui sebagai pengurang pajak.
"Negara juga harus memperkuat penerimaan dari BUMN, sumber daya alam, bea dan cukai, PNBP, serta pengelolaan aset, sekaligus menutup kebocoran dan korupsi. Penegakan pajak harus adil, tidak hanya tegas kepada masyarakat kecil, tetapi juga kepada korporasi besar dan kelompok berpengaruh," pungkasnya.
(zhd)