Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Rabu, 29 Juli 2026
home wirausaha syariah detail berita

BI dan KNEKS Perkuat Ekonomi Syariah di Indonesia Timur, 17 Provinsi Sepakati Langkah Strategis hingga RPJMD

tim langit 7 Rabu, 29 Juli 2026 - 14:12 WIB
BI dan KNEKS Perkuat Ekonomi Syariah di Indonesia Timur, 17 Provinsi Sepakati Langkah Strategis hingga RPJMD
(Dok: KNEKS)
LANGIT7.ID-Jakarta; Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah (DEKS) Bank Indonesia bersama Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas memperkuat sinergi pengembangan ekonomi syariah di Kawasan Timur Indonesia (KTI). Komitmen tersebut diwujudkan melalui Bimbingan Teknis Pengembangan Ekonomi Syariah Daerah KTI yang berlangsung pada 22–23 Juli 2026 di Hotel DoubleTree Jakarta.

Dilansir dari situs KNEKS, Rabu (29/7/2026), kegiatan tersebut diikuti oleh manajemen eksekutif Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS), sekretariat KDEKS, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta biro perekonomian dari 17 provinsi di Kawasan Timur Indonesia. Provinsi yang terlibat meliputi Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

Melalui forum tersebut, pemerintah pusat dan pemerintah daerah menghasilkan sejumlah kesepakatan penting untuk memperkuat implementasi ekonomi syariah di tingkat daerah. Salah satu poin utama yang disepakati adalah penguatan sinergi dalam mengintegrasikan pengembangan ekonomi syariah ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, mulai dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), hingga Rencana Aksi Daerah (RAD) Pengembangan Ekonomi Syariah.

Selain itu, seluruh daerah juga menyatakan komitmen untuk mengimplementasikan secara nyata berbagai rencana pengembangan ekonomi syariah sesuai dengan potensi dan karakteristik masing-masing wilayah.

Pengembangan Ekonomi Syariah Jadi Agenda Strategis Nasional

Dalam kegiatan tersebut, Bank Indonesia, KNEKS, Kementerian Dalam Negeri, bersama narasumber dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menegaskan bahwa pengembangan ekonomi syariah merupakan bagian dari agenda strategis pembangunan nasional yang membutuhkan kolaborasi hingga ke tingkat daerah.

Pengembangan ekonomi syariah tidak hanya berfokus pada sektor keuangan syariah, tetapi juga mencakup penguatan industri halal, pengembangan halal value chain, keuangan sosial syariah, pemberdayaan UMKM, pengembangan kawasan industri halal, serta peningkatan literasi dan inklusi ekonomi syariah.

Selama pelaksanaan bimbingan teknis, para narasumber juga memaparkan berbagai kebijakan strategis pengembangan ekonomi syariah nasional maupun daerah. Materi yang dibahas meliputi Blueprint Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia 2030, percepatan sertifikasi halal, penguatan Indeks Zakat Nasional (IZN), peningkatan peran perbankan syariah, hingga penyelarasan program ekonomi syariah ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Sejumlah tantangan juga menjadi perhatian bersama dalam pengembangan ekonomi syariah di Kawasan Timur Indonesia. Di antaranya mendekatnya pelaksanaan wajib halal Oktober, optimalisasi peran keuangan syariah untuk mendukung perekonomian daerah, peningkatan proporsi aset perbankan syariah terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), optimalisasi pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf sebagai instrumen pembangunan daerah, serta penyelarasan program ekonomi syariah daerah dengan arah kebijakan nasional.

Daerah Berkomitmen Implementasikan Rencana Aksi Ekonomi Syariah

Pembahasan dalam bimbingan teknis juga difokuskan pada penguatan fundamental ekonomi syariah, program strategis KNEKS, pengembangan industri produk halal, serta penelaahan Rencana Aksi Daerah (RAD) agar terintegrasi dengan RKPD, RPJMD, dan Rencana Strategis perangkat daerah.

Masing-masing provinsi memaparkan perkembangan penyusunan RAD dan RKPD Tahun 2027, termasuk capaian, kendala, serta kebutuhan dukungan dari pemerintah pusat. Evaluasi juga dilakukan terhadap berbagai subkegiatan pengembangan ekonomi syariah agar sejalan dengan target nasional sekaligus mampu mengakomodasi potensi unggulan setiap daerah.

Sebagai hasil pelaksanaan bimbingan teknis, seluruh peserta menyepakati tiga poin utama. Pertama, pemerintah daerah didorong mengintegrasikan subkegiatan tematik ekonomi syariah ke dalam RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, dan RKPD melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), serta melengkapi Rencana Aksi Daerah sesuai karakteristik dan potensi masing-masing wilayah.

Kedua, seluruh pemangku kepentingan ekonomi syariah daerah berkomitmen agar perencanaan yang telah disusun dapat diimplementasikan secara optimal. Keberhasilan implementasi akan diukur melalui capaian indikator outcome ekonomi syariah daerah yang telah disepakati, yakni jumlah produk tersertifikasi halal, Indeks Zakat Nasional (IZN), dan proporsi aset perbankan syariah terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Berbagai program strategis ekonomi syariah nasional juga diharapkan dapat diadopsi dan disesuaikan dengan kebutuhan serta kearifan lokal di masing-masing daerah.

Ketiga, hasil evaluasi pelaksanaan program akan menjadi dasar penyempurnaan kebijakan, pedoman, dan indikator kinerja pengembangan ekonomi syariah daerah yang akan terus dikoordinasikan oleh KNEKS bersama Bank Indonesia, kementerian dan lembaga terkait, KDEKS, serta pemerintah daerah melalui pendampingan, monitoring, dan evaluasi secara berkelanjutan.

Melalui pelaksanaan bimbingan teknis ini diharapkan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah semakin kuat sehingga pengembangan ekonomi syariah di Kawasan Timur Indonesia mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing.

(lam)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Rabu 29 Juli 2026
Imsak
04:35
Shubuh
04:45
Dhuhur
12:03
Ashar
15:24
Maghrib
17:58
Isya
19:09
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan