Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 11 September 2026
home masjid detail berita

Suami Poligami, Pertahankan atau Cerai? Ini Jawaban Ustaz Ginanjar

ahmad zuhdi Jum'at, 11 September 2026 - 07:05 WIB
Suami Poligami, Pertahankan atau Cerai? Ini Jawaban Ustaz Ginanjar
LANGIT7.ID-Jakarta; -

Menanggapi pertanyaan jamaah mengenai dilema seorang istri yang dihadapkan pada pilihan mempertahankan pernikahan atau mengajukan perceraian saat suami menikah lagi, Anggota Dewan Hisbah Persatuan Islam (Persis), Ustaz Ginanjar Nugraha, memberikan penjelasan komprehensif dari sudut pandang syariat Islam.

Ustaz Ginanjar Nugraha menegaskan bahwa pada dasarnya syariat Islam memperbolehkan seorang suami untuk melakukan poligami. Seorang laki-laki diizinkan memiliki istri lebih dari satu dengan batasan maksimal empat orang, sebagaimana yang telah diatur dan dihalalkan dalam Al-Qur'an.

Kebolehan poligami ini berlandaskan firman Allah ﷻ dalam Surah An-Nisa ayat 3:

فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً

“Maka nikahilah perempuan-perempuan yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja.” (QS An-Nisa: 3).

Baca Juga: Kabar Roberto Carlos Peluk Islam Mencuat, Pernikahannya dengan Pengusaha Muslim Terungkap

Mengenai sikap yang sebaiknya diambil oleh istri yang dipoligami, Ustaz Ginanjar menjelaskan bahwa secara hukum asal (hukum ashli), mempertahankan ikatan pernikahan adalah pilihan yang jauh lebih baik. Hal ini berlaku terlebih lagi jika sang suami tetap menjalankan kewajibannya dan tidak melanggar ketentuan syariat Islam dalam membina rumah tangga.

Namun demikian, syariat memberikan pengecualian apabila poligami tersebut berpotensi menimbulkan kemudaratan yang nyata bagi istri pertama. Perceraian atau pengajuan gugatan cerai (khulu') baru diperbolehkan jika keberlangsungan pernikahan justru menimbulkan bahaya (darar) atau memicu timbulnya perbuatan maksiat serta pelanggaran syariat dari pihak istri.

Prinsip pencegahan kemudaratan ini sejalan dengan sabda Rasulullah ﷺ dalam hadis riwayat Ibn Majah dan Ahmad:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh melakukan perbuatan yang memudaratkan (membahayakan) diri sendiri dan tidak boleh pula memudaratkan orang lain.” (HR Ibn Majah no 2340 dan Ahmad no 2865).

Sebagai penutup, Ustaz Ginanjar Nugraha menyimpulkan bahwa hukum mempertahankan rumah tangga saat suami menikah lagi tetap menjadi prioritas utama. Pengajuan gugat cerai hendaknya tidak dijadikan opsi utama, kecuali dalam kondisi darurat yang memenuhi kriteria pertimbangan kemudaratan dan kekhawatiran melanggar hukum Allah ﷻ.

Baca Juga: Fadli Zon Gandeng Hidayatullah, Bahas Penguatan Budaya di Pesantren hingga Pelestarian Pencak Silat



(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 11 September 2026
Imsak
04:23
Shubuh
04:33
Dhuhur
11:53
Ashar
15:07
Maghrib
17:54
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
right-3 (Desktop - langit7.id)
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan