Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 21 Agustus 2026
home edukasi & pesantren detail berita

P2G Apresiasi Pemerintah Angkat Guru PPPK Jadi PNS

ahmad zuhdi Jum'at, 21 Agustus 2026 - 19:31 WIB
P2G Apresiasi Pemerintah Angkat Guru PPPK Jadi PNS
LANGIT7.ID, Jakarta; - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengapresiasi rencana Pemerintah dan DPR mengangkat guru PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu, dan mengangkat guru PPPK Penuh Waktu menjadi PNS.

“Upaya Kemendikdasmen, Kemenpan RB, Kemenkeu, Kemenag, Kemendagri bersama DPR ini menjadi kado bagi guru dalam peringatan kemerdekaan Indonesia. Ini adalah upaya nyata mengurai satu persatu benang kusut tata kelola guru yang dialami Indonesia sejak era sebelumnya,” kata Satriwan Salim Kornas P2G dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).

Satriwan melanjutkan, P2G sangat berterima kasih atas upaya solutif pemerintah bersama DPR khususnya Komisi X, Komisi II, Komisi VIII, Banggar, dan lainnya. “Saya juga melihat ada upaya serius yang didorong oleh Pak Dasco sebagai pimpinan DPR untuk mengonsolidasikan dan harmonisasi lintas kementerian. P2G sejak 2020 konsisten mendesak pemerintah membuka rekrutmen guru PNS, tapi tak kunjung dilakukan,” lanjutnya.

Empat Alasan Mendukung
Pertama, tata kelola guru nasional selama ini kompleks, rumit seperti benang kusut. Lima aspek persoalan utama guru adalah kesejahteraan, kompetensi, rekrutmen, distribusi, dan perlindungan.

“Rencana kebijakan pengangkatan ini akan mengurai tiga aspek, rekrutmen, distribusi, dan kesejahteraan. Mengangkat guru PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu akan meningkatkan kesejahteraan, apalagi menjadi PNS," jelas Satriwan.

Ia menjelaskan, mengangkat guru PNS yang dikelola pemerintah pusat, akan mepermudah redistribusi guru ke daerah yang alami kekurangan guru. Termasuk dari aspek peganggaran, mengingat kekuatan fiskal beberapa daerah lemah.
Kedua, Indonesia sampai pertengahan 2026 mengalami kekurangan 464 ribu guru PNS di sekolah negeri. Ada 250 ribu lebih kelas tanpa guru. Kekurangan guru adalah akumulasi akibat sudah 7 tahun pemerintah tidak kunjung membuka rekrutmen guru PNS.
“Ironisnya tujuh tahun tak ada rekrutmen guru PNS, sementara itu tenaga administrasi, staf, dan lainnya selalu dibuka seleksi PNS. Padahal kita tengah kekurangan guru,” kata Satriwan.
Kosongnya kelas karena tidak ada guru yang mengajar tidak bisa dianggap remeh. Sebab sangat berdampak negatif terhadap proses pembelajaran, motivasi belajar anak, anak tidak mendapatkan materi pembelajaran, akhirnya berujung pada buruknya mutu atau kualitas pendidikan nasional.
Kekurangan guru yang tengah dialami sekolah negeri tak hanya fenomena di daerah tapi juga di kota-kota besar termasuk Jakarta. Alhasil jam pelajaran dibebankan pada guru yang ada (existing) termasuk guru PPPK dan honorer. Sehingga guru yang tersedia mengajar sampai 40 jam pelajaran/minggu, bahkan sampai 50 jam/minggu.
“Bagaimana anak mendapatkan materi yang bermutu, pelajaran bahasa Indonesia diajar oleh guru olahraga, kekurangan guru agama diajar oleh guru seni rupa. Pembelajaran yang tak memenuhi syarat kompetensi. Inilah fakta yang terjadi di Indonesia sekarang,” kata Satriwan.
Ketiga, komposisi guru nasional sekarang tak berimbang antara guru PNS 857 ribu, PPPK Penuh Waktu 900 ribu, PPPK Paruh Waktu 200 ribu, dan Honorer 170 ribu. "Idealnya profesi guru itu adalah berstatus PNS, tidak berkasta-kasta demikian, mengingat jaminan kesejahteraan dan perlindungan sampai pensiun," terang Satriwan.
Berbanding terbalik dengan PPPK yang sifatnya kontrak 1-5 tahun. Apalagi honorer yang menempati kasta paling bawah. Keempat, persoalan selama ini para guru PPPK Paruh Waktu dan honorer digaji sangat tidak manusiawi. Banyak yang digaji 500 ribu, 300 ribu, 250 ribu, 135 ribu, bahkan ada yang 50 ribu perbulan.
Rekomendasi P2G Terhadap Mekanisme Pengangkatan Guru
Pertama, P2G mendesak pemerintah dan Panselnas agar mengangkat langsung otomatis 200 ribu guru P3K Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu dengan kontrak sampai usia pensiun 60 tahun. Jadi tidak hanya 5 tahun tahun atau 1 tahun kontraknya, melainkan sampai pensiun tanpa tes.

“Pengangkatan otomatis guru PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu karena mereka sudah ikut tes seleksi oleh pemerintah. Dan mereka sudah berpengalaman mengajar bahkan lebih sepuluh tahun,” kata Iman Zanatul Haeri, Kabid Advokasi P2G.

Iman melanjutkan pengangkatan ini sangat urgen. Adapun yang honorer juga diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Kedua, para guru PPPK Penuh Waktu diangkat otomatis menjadi PNS. Mengingat mereka sudah belasan bahkan puluhan tahun berpengalaman mengajar.

Jika skema seleksi guru PNS hanya by test, guru PPPK Penuh Waktu dipastikan langsung tersingkir karena Undang-Undang ASN membatasi maksimal calon PNS berusia maksimal 35 tahun. Terutama guru PPPK Penuh Waktu berusia di atas 35 tahun.

Ketiga, Guru PPPK Penuh Waktu, mereka banyak yang berusia di atas 35 tahun. Banyak yang 50 tahun, bahkan ada yang di atas 55 tahun, mau pensiun. Tentu terhambat oleh undang-undang yang membatasi batas maksimal usia.

“P2G meminta ada afirmasi bagi guru PPPK Penuh Waktu di atas tiga puluh lima tahun, khususnya yang di atas lima puluh tahun, tak ada pilihan lain yang lebih berkeadilan, non diskriminatif, dan profesionalitas. Sesuai asas prinsip manajemen ASN,” kata Iman.

Oleh karena itu, bagi guru-guru P3K Penuh Waktu yang sudah punya pengalaman mengajar, misalnya di atas 15 tahun, diberikan afirmasi, afirmasi pembobotan tertentu untuk menambah skor tes PNS-nya.

Iman melanjutkan, hendaknya Panselnas mempertimbangkan variabel lama mengajar dan pengabdian, dan variabel kepemilikan sertifikat pendidik. Guru-guru P3K Penuh Waktu itu, sebagian besar mereka sudah punya sertifikat pendidik alias sertifikat guru. Menandakan kompeten dan profesional.

Kebijakan afirmatif penerimaan guru PNS pernah dilakukan di era pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan era Jokowi untuk guru PPPK. P2G menawarkan alternatif skema proporsional dan berkeadilan yaitu pemerintah membuat dua kluster proses seleksi.

Pertama, kluster CPNS bagi PPPK Penuh Waktu dan kedua kluster PNS bagi sarjana pendidikan lulusan PPG Prajabatan.

“Jadi, adik-adik kita yang muda-muda fresh graduate juga diberikan porsi, kesempatan menjadi guru PNS. Pada dasarnya lulusan LPTK tak ada yang bercita-cita jadi honorer atau PPPK. Pasti berharap jadi PNS,” jelas Iman yang dikenal juga sebagai Menteri Dikbud Bayangan. Pendataan guru PPPK untuk diangkat juga sangat krusial, harus valid, nyata, dan objektif. Jangan sampai guru yang diangkat namanya tidak terdaftar, tidak memenuhi kriteria. "Jangan sampai ada guru 'siluman', titipan, yang namanya tiba-tiba muncul masuk ketegori untuk ikut," ujarnya.

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 21 Agustus 2026
Imsak
04:32
Shubuh
04:42
Dhuhur
11:59
Ashar
15:19
Maghrib
17:57
Isya
19:07
Lihat Selengkapnya
right-3 (Desktop - langit7.id)
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan