BAZNAS resmi meluncurkan AAZRI untuk memperkuat peran amil dari pusat hingga desa. Dengan target 1 juta amil zakat, potensi dana hingga Rp66 triliun siap mendukung Indonesia Emas 2045.
Kementerian Agama (Kemenag) mengajak Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk turut serta dalam menangani kerusakan lingkungan. Salah satunya dengan melakukan pengelolaan zakat
Saat ini masih banyak pengelola zakat yang belum mengikuti sertifikasi amil. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafur menyebut sebagian besar mereka terkendala
Zakat merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap umat muslim yang mampu. Zakat memiliki banyak manfaat, salah satunya adalah meningkatkan keberkahan harta seseorang.
Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin meminta Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memperkuat ekosistem zakat di dalam negeri. Dengan cara menerapkan tiga hal
Pemberdayaan sosial adalah langkah paling dasar yang sifatnya kedaruratan dalam menyelamatkan masyarakat miskin dan ekonomi rentan. Pada aspek ini, Haryo menggambarkan mustahik langsung diberi ikan.
Direktur Lembaga Riset Institute For Demographic and Poverty Studies (IDEAS), Yusuf Wibisono, meminta pemerintah tidak memberlakukan pembatasan yang bisa menyulitkan pertumbuhan dan eksistensi Lembaga Amil Zakat (LAZ)
Direktur Lembaga Riset Institute For Demographic and Poverty Studies (IDEAS), Yusuf Wibisono menyoroti rilis Kementrian Agama (Kemenag) tentang Daftar 108 Lembaga yang Telah Melakukan Pengelolaan Zakat Tanpa Izin Sesuai Regulasi beberapa waktu lalu.
Prinsip 3A juga yang didorong Baznas agar dapat diterapkan di seluruh daerah dan LAZ seluruh Indonesia yang mencapai 35 tingkat nasional, 28 tingkat provinsi, dan 51 tingkat kota/kabupaten.
Kemenag mencatat ada 37 Lembaga Amil Zakat Skala Nasional, 33 LAZ Skala Provinsi, 70 LAZ Skala Kab/Kota yang memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama.