LANGIT7.ID - , Jakarta -
Zakat bukan hanya tentang menunaikan kewajiban, namun juga memiliki peran penting dalam upaya pengentasan kemiskinan. Melalui pengumpulan dan distribusi yang tepat, zakat bisa mengangkat derajat kelompok
dhuafa.
Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Dompet Dhuafa, Haryo Mojopahit mengatakan, Dompet Dhuafa (DD) menerapkan metode segitiga pemberdayaan sosial dalam mengelola himpunan dana zakat. Jadi
mustahik tidak hanya diberi haknya secara tunai, tapi juga diberdayakan melalui sejumlah program dan kebijakan.
Baca juga: MUI Ingatkan Bahaya Pengelola Zakat Tak Amanah"Kita berharap Dompet Dhuafa punya kontribusi mengurangi kemiskinan lewat segitiga pemberdayaan ini," kata Haryo dalam Talkshow Peran Filantropi Dalam Kemiskinan Serta Digitalisasi di Dunia Filantropi, Rabu (22/2/2023) di Jakarta Pusat.
Haryo menjelaskan, segitiga pemberdayaan ini terdiri dari tiga aspek, yakni pemberdayaan sosial, pemberdayaan ekonomi, dan advokasi. Ketiganya saling melengkapi satu sama lain.
Pemberdayaan sosial adalah langkah paling dasar yang sifatnya kedaruratan dalam menyelamatkan masyarakat miskin dan ekonomi rentan. Pada aspek ini, Haryo menggambarkan "mustahik langsung diberi ikan".
"Nanti kalau ingin bisa memancing, maka ada program pemberdayaan ekonomi. Jadi dia (mustahik) bisa mencukupi kebutuhan sendiri, menghilangkan kedaruratan sendiri," imbuh Haryo.
Baca juga: IDEAS Minta Pemerintah Tak Batasi Pertumbuhan Lembaga ZakatPada aspek kedua ini, di antara programnya adalah pelatihan keterampilan kerja atau usaha. Program lainnya adalah meningkatkan mutu SDM melalui pendidikan.
Namun, tidak cukup di situ, DD memiliki segitiga lain, yakni advokasi. Pada aspek ini, DD bergerak untuk mendorong kebijakan publik yang berkeadilan, sehingga semua orang bisa mendapat akses dan kesempatan yang sama.
"Misalnya kita membukakan akses kepada bantuan-bantuan pemerintah agar dilayani negara," kata Haryo.
Atau dalam praktik usaha, mereka yang sudah memiliki modal dan sudah ada pasar, tapi terkendala kualitas atau pemasaran, DD akan mendampingi sampai semuanya siap.
Baca juga: Baznas Tegaskan Prinsip 3A untuk Tata Kelola Dana Zakat"Pedagang kecil kita dampingi agar bisa mengakses sumber-sumber produksi. Salah satu yang kita lakukan di advokasi adalah memperkuat jaringan kita. Kemudian menciptakan sistem yang berkeadilan bagaimana mengubah kebijakan di tingkat lokal hingga nasional," urainya.
(est)