LANGIT7.ID, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Habib Ali Hasan Bahar, meminta semua pengelola zakat amanah dalam mengelola
zakat umat Islam. Menurut dia, masih ada pengelola zakat yang jahil, seakan mengambil kesempatan dalam kesempitan.
Dia mengingatkan pernyataan Al-Mutanabbi, “Musibah bagi suatu kaum, itu terdapat faedah/hikmah bagi kaum yang lain”. Artinya, jika suatu kaum mengalami musibah, maka kaum lain dapat mengambil hikmah dari musibah tersebut.
Habib Ali mengingatkan, perkataan Al-Mutanabbi tersebut tidak boleh berkonotasi negatif. Artinya, kata manfaat dalam pernyataan Al-Mutanabbi itu diartikan sebagai keuntungan komersil untuk pribadi.
Baca Juga: IDEAS Minta Pemerintah Tak Batasi Pertumbuhan Lembaga Zakat“Jangan sampai terjadi yang bermakna negatif,” kata Habib Ali dalam acara Halaqah Mingguan Infokom MUI bertajuk “Kenali Ciri Pengelolaan Zakat-Infaq terpercaya: Literasi jelang “Bulan Sedekah’, dikutip Sabtu (18/2/2023).
Oleh karena itu, Habib Ali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk benar-benar berhati-hati dan bersikap kritis sebelum menyerahkan dana bantuan lewat pengelola zakat. Masyarakat harus memastikan pengelola zakat itu amanah dan menyampaikan dana zakat ke mustahiq.
“Jangan sampai yang diniatkan untuk membantu mereka yang sangat membutuhkan lalu jatuh ke tangan mereka yang tidak bertanggung jawab,” ucap Habib Ali.
Baca Juga: IDEAS: 108 Lembaga Zakat Bukan Tak Berizin Tapi Tak Diberi IzinMaka itu, MUI merekomendasikan umat Islam untuk menyalurkan dana zakat ke Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang amanah. Bendahara MUI, Erni Juliana Al Hasanah Nasution, menyampaikan, LAZ yang amanah itu bisa dilihat dari daftar-daftar LAZ yang direkomendasikan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Komisi Fatwa MUI.
“Pembayaran zakat dilakukan melalui para amil yang amanah, jika diberikan pada lembaga yang tidak kredibel, maka apa yang menjadi tujuan Muzakki dan Mustahik tidak tercapai,” ujar Erni.
MUI melalui Komisi Fatwa telah mengeluarkan fatwa-fatwa tentang zakat. Mereka melakukan
fit and proper test dan merekomendasikan calon DPR sebagai syarat pendirian dan pernjangan LAZ.
Baca Juga: Imbauan Berzakat, Tujuannya untuk Sejahterakan Umat“MUI melakukan pembinaan Dewan Pengawas Syariah (DPS) melalui forum Muntada Sanawi, sebuah forum silaturahmi tahunan DPS-DPS Laznas se-Indonesia serta melakukan pengelolaan zakat (IDF),” ujar Erni.
Zakat merupakan rukun iman yang universal. Bukan saja sebagai ibadah, zakat juga menjadi bagian dari sistem keuangan, sosial, dan ekonomi suatu negara. Maka dia meminta masyarakat menyalurkan zakat kepada lembaga yang amanah dan profesional.
“Potensi zakat di Indonesia saat ini mencapai 327,6 Triliun. Hanya saja pengumpulannya baru mencapai 144,2 Triliun, pada bulan Ramadhan ini pengumpulan zakat akan naik secara signifikan,” tutur Erni.
Baca Juga: Kemenag Rilis 108 Lembaga Pengelola Zakat Tidak Berizin, Ini DaftarnyaBeberapa manfaat zakat melalui LAZ yang amanah adalah menjamin kepastian dan disiplin masyarakat membayar zakat. Keberadaan LAZ juga menjaga perasaan rendah diri mustahik ketika berhadapan langsung dengan muzakki.
Pengelolaan zakat melalui LAZ juga meningkatkan efisiensi dan efektivitas karena target penyaluran zakat lebih tepat sasaran. Pembayaran zakat secara langsung hanya bisa dilakukan apabila tidak ada amil atau amil terbukti tidak amanah.
“Dalam pelaksanaan zakat, tujuan orang berzakat untuk beribadah sekaligus membersihkan hati dan jiwa. Dari sisi mustahik untuk memeratakan pendapatan, mengentaskan kemiskinan, serta meningkatkan kesejahteraan, harkat, dan martabat,” ungkap Erni.
(jqf)