Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 Juli 2026
home wirausaha syariah detail berita

Imbauan Berzakat, Tujuannya untuk Sejahterakan Umat

mahmuda attar hussein Senin, 30 Januari 2023 - 13:30 WIB
Imbauan Berzakat, Tujuannya untuk Sejahterakan Umat
Imbauan Berzakat, Tujuannya untuk Sejahterakan Umat. (Foto: Istimewa).
LANGIT7.ID, Jakarta - Seorang muslim diimbau untuk menunaikan zakat bila sudah mencapai nisab dan haul. Salah satu rukun iman ini memiliki perbedaan, karena ada nilai ibadah dan sosial.

Zakat mempunyai unsur kepedulian sosial yang sangat kental. Orang yang mengeluarkan zakat berarti ia juga ikut memperhatikan membantu kaum yang lemah dan sekaligus ikut menanggulangi persoalan-persoalan kemiskinan.

Amalan ini tidak saja bertujuan membersihkan jiwa dan harta, tetapi dapat membantu mengentaskan kemiskinan dan memperkuat ketahanan ekonomi ummat.

Dengan demikian, ibadah zakat akan mampu memperkuat tali hubungan baik antara seseorang dengan orang lainnya (hablum minannaas).

Direktur Mobilisasi ZIS Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) Dewan Da'wah, Dani Ramadhani mengatakan bahwa zakat memiliki potensi yang sangat besar di Indonesia.

"Potensi zakat ke depan sangat besar, potensi itu sampai kurang lebih yang sudah di survei secara keseluruhan Rp327 triliun per tahun, ini menurut data yang terhimpun data dari pusat kajian strategis Baznas," kata Dani saat di wawancara Langit7.id, Jumat (29/7/2022).

Ia melanjutkan, berdasarkan data yang terealisasi dari kelompok-kelompok penggerak zakat, penghimpunan zakat di Indonesia berhasil menembus angka Rp17,4 triliun per tahunnya.

"Ini justru menjadi PR (pekerjaan rumah) kita sebagai lembaga zakat untuk bisa terus bersosialisasi secara masif kepada umat muslim," tuturnya.

Orang yang senantiasa menunaikan zakat berarti telah menebarkan kemanfaatan kepada sesama. Inilah ciri manusia yang terbaik di mata Allah (hablum minannaas). Rasulullah shallallahu alahi wasallam bersabda:

"Sebaik-baik manusia adalah orang yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya." (HR Tabrani dan Daruquthni).

Cara Hitung Nisab

Nisab artinya batas minimal kekayaan seseorang. Aturan ini berlaku untuk melihat wajib atau tidaknya orang tersebut mengeluarkan zakat mal setelah mencapai haul.

Harta untuk dibayarkan zakatnya bisa bermacam-macam. Tak mesti dalam bentuk uang, tapi bisa juga berbentuk emas, ternak, bahkan hasil bumi, tergantung profesi muzzaki.

Adapun dalam menghitung zakat, seorang muslim harus menghitung dulu kebutuhan pokok mereka. Apabila masih ada harta mengendap, itulah yang dikategorikan wajib dibayar sebagai zakat.

Nisab dihitung di luar dari kebutuhan pokok. Semisal seorang yang memiliki gaji Rp10 juta per bulan, namun memiliki kebutuhan pokok sampai Rp9 juta per bulan, bisa jadi tercatat belum wajib zakat.

Namun seorang muslim yang telah mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari dan hidup layak, meski gajinya hanya UMR atau berkisar Rp4,8 juta, bisa terhitung wajib zakat.

Selain nisab, aturan zakat lainnya adalah haul. Pengertian haul adalah jangka waktu untuk melihat nisab harta seseorang. Batasannya berbeda-beda, namun umumnya di waktu satu tahun.

Harta yang belum mencapai haul tidak termasuk wajib zakat, sebagaimana sabda Rasulullah SAW: "Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul."

Kemudian acuan umum dalam berzakat adalah senilai 85 gram emas. Angka tersebut bisa dikonversi dengan nilai mata uang masing-masing negara, lalu dibakukan dengan harta yang akan dizakatkan.

Semisal, nilai 1 gram emas saat ini Rp848.000. Berarti 85 gram emas Rp75.080.000. Lalu nisab seseorang dalam satu tahun bisa dilihat dengan cara:

(Gaji) Rp6.000.000 - (Kebutuhan Pokok) Rp2.000.000 - (Utang) 500.000 = Rp3.500.000 per bulan. Sisa gaji bulanan Rp3.500.000 x 12= Rp42.000.000 per tahun. Angka ini belum tercatat nisab, sehingga tidak wajib zakat.

Sementara bila (Gaji) Rp15.000.000 - (Kebutuhan Pokok) Rp4.000.000 - (Utang) 1.000.000 = Rp10.000.000 per bulan. Sisa gaji bulanan Rp10.000.000 x 12= Rp100.000.000 per tahun. Sementara nisab Rp75 juta sekian, maka orang tersebut dianggap wajib zakat.

(bal)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 Juli 2026
Imsak
04:35
Shubuh
04:45
Dhuhur
12:02
Ashar
15:24
Maghrib
17:56
Isya
19:09
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan