Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 01 Juni 2026
home wirausaha syariah detail berita

Baznas Tegaskan Prinsip 3A untuk Tata Kelola Dana Zakat

Andi Muhammad Selasa, 31 Januari 2023 - 08:40 WIB
Baznas Tegaskan Prinsip 3A untuk Tata Kelola Dana Zakat
Baznas Tegaskan Prinsip 3A untuk Tata Kelola Dana Zakat. Foto: Baznas.
LANGIT7.ID, Jakarta - Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Saidah Sakwan menekankan pentingnya penerapan prinsip 3A dalam tata kelola dana dari muzakki. Prinsip tersebut meliputi aman syar'i, aman regulasi, dan aman NKRI.

"Karena dana zakat ini amanah, maka yang menjadi concern selanjutnya adalah tata kelola," kata Saidah dalam keterang tertulis, dikutip Selasa (31/1/2023).

"Jadi di dalam rangka menuju dalam visi itu, Baznas menerapkan tiga prinsip aman dalam tata kelola," imbuhnya.

Menurut dia, Baznas harus bisa menjadi lembaga pilihan pembayar zakat dan lembaga utama menyejahteraan umat. Sebab itu penenkanan dan penerapan prinsip 3A mesti dilakukan.

Dia turut memberikan contoh, misal, dalam aman syar'i terdapat empat dimensi utama, yakni manajemen, pengumpulan, penyaluran, dan regulasi.

"Sedangkan dalam mencapai aman NKRI, diperlukan alat ukur untuk menunjang tercapainya tujuan, yakni Indeks Zakat Nasional, Kaji Dampak Zakat, dan Nomor Identifikasi Mustahik," ucapnya.

Prinsip 3A juga yang didorong Baznas agar dapat diterapkan di seluruh daerah dan LAZ seluruh Indonesia yang mencapai 35 tingkat nasional, 28 tingkat provinsi, dan 51 tingkat kota/kabupaten.

Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Drs Tarmizi Tohor, membeberkan tentang strategi penguatan tata kelola yang aman syar'i, aman regulasi, dan aman NKRI.

Menurut dia, aman syar'i meliputi penguatan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dewan pengawas syariah dan rancangan PMA kepatuhan syariah. Sementara aman regulasi mencakup pembinaan lembaga zakat belum berizin dan akreditasi kelembagaan zakat.

"Kemenag dan Baznas ke depan akan panggil lembaga zakat yang belum berizin. Kadang ada yang menganggap setelah ada izin lembaga lalu sudah sah, padahal tidak. Zakat ini khusus izin sendiri, izin Kementerian Agama dan rekomendasi dari Baznas," kata Tarmizi.

Prinsip 3A yang digaungkan Baznas hingga mendapat apresiasi dari Direktur Deradikalisasi Badan Nasional Penganggulangan Terorisme (BNPT), Brigjen (Pol) R. Ahmad Nurwakhid.

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 01 Juni 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)