Bambang menegaskan, saat ini menjadi momentum bagi semua pihak terkait untuk memperbaiki regulasi filantropi dan LAZ serta membuka ruang bagi partisipasi yang lebih besar.
Sekretaris Umum Muhammadiyah, Abdul Muti, memberikan saran cara mencegah kemunculan lembaga filantropi nakal. Cara itu diperlukan untuk menjaga budaya masyarakat Indonesia yang terkenal dermawan.
Khalifah Umar bin Abdul Aziz menerapkan konsep pengelolaan dana umat dalam lembaga baitul maal secara cermat hingga sukses mengentaskan kemiskinan hingga ke akar-akarnya.
Amil Zakat atau pengelola LAZ harus memenuhi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang memungkingkan para amil tersertivikasi. Sertifikasi itu yang membuktikan kompetensi setiap pengelola.
Lembaga Filantropi sedang jadi sorotan akibat dugaan penyelewengan donasi oleh pimpinan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Tidak demikian dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) sebab punya mekanisme pengawasan berlapis.
Direktur Eksekutif Forum Zakat (FOZ), Agus Budiyanto, mengatakan, lembaga amil zakat (LAZ) memiliki rambu-rambu dalam mengelola dana umat termasuk dalam pemotongan donasi yang masuk untuk biaya operasional.
Direktur Eksekutif Laznas Nurul Hayat, Bambang Heri Latief, menjelaskan, secara undang-undang, setiap komunitas bisa saja menjadi penghimpun dana umat, asal memenuhi kompetensi. Namun tidak hanya itu, penghimpun dana umat juga harus memenuhi kepatutan dan kepantasan.
Akuntabilitas lembaga filantropi Islam sedang diuji, setelah ACT disebut oleh Majalah Tempo menyelewengkan donasi. Kendati ACT bukan merupakan Lembaga Amil Zakat (LAZ), Forum Zakat menjawab kekhawatiran publik dengan menjamin akuntabilitas dan transparansi LAZ.
Dalam syariat Islam sudah ada bagian untuk badan Amil sebesar 12,5 persen. Hal ini tercatat dalam surat At-Taubah ayat 60. Terdapat 8 Asnaf (golongan) yang menerima manfaat zakat.
Fundraising Division Head BMM, Betsy E. Jiesral, menyebut ada beberapa program unggulan BMM yang sudah dirasakan langsung masyarakat pelosok. Dia mencontohkan program Kurban Prioritas untuk daerah termiskin, terluar, terdampak bencana, dan minoritas muslim di Indonesia.