LANGIT7.ID, Jakarta - Charities Aid Foundation (CAF) World Giving Index 2021 mencatat Indonesia sebagai negara dengan masyarakat paling dermawan di dunia. Tidak heran jika ada ratusan lembaga filantropi yang berbentuk Lembaga Kemanusiaan dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) berdiri di Indonesia, baik di bawah naungan pemerintah maupun swasta. Lalu lembaga yang bagaimanakah yang boleh menghimpun dana umat?.
Direktur Eksekutif Lembaga Amil Zakat Nasional (
Laznas) Nurul Hayat, Ustadz Bambang Heri Latief, menjelaskan, secara undang-undang, setiap komunitas bisa saja menjadi penghimpun dan pengelola dana umat, asal memenuhi kompetensi.
“Kita bicara undang-undang, kalau dia memenuhi kompetensi, itu dibolehkan. Dia mendaftarkan diri, menjadi lembaga amil,” kata Ustadz Heri Latief kepada
LANGIT7.ID, Selasa (5/7/2022).
Namun, Ustadz Heri Latief menegaskan, menjadi penghimpun dana umat memiliki syarat ketat. Syarat pertama harus memenuhi ketentuan UU No.23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, KMA No.606/2022 tentang Pedoman Audit Syariah Atas Laporan Pengelolaan Dana Zakat, Infak, Sedekah pada Baznas dan LAZ, dan Fatwa MUI No.8/2011 tentang Amil Zakat.
Baca Juga: Forum Zakat: Akuntabilitas dan Transparansi Lembaga Amil Zakat Terjamin Kuat
Namun hal terpenting adalah kepatuhan syariat. Syariat harus menjadi prioritas utama, karena zakat, sedekah, dan infak merupakan ajaran Islam. Tidak bisa tidak harus mengacu pada dalil-dalil shahih.
“Pertama kepatuhan syariat. sebelum kita melihat kita mau berbuat apa, idealisme pro-kerakyatan, pro-masyarakat dhuafa, karena sumber dana itu dana zakat, maka sebelum mengarah ke hal idealis, ke hal prinsip dulu,” kata Ustadz Heri Latief.
Kepatuhan Syariat juga sangat penting. Dia mencontohkan tentang Hak Amil Zakat. Kementerian Agama menetapkan hak amil zakat sebesar 12,5% dari total penghimpunan selama satu tahun.
Namun, ada batas kewajaran dan proporsional yang diatur Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwa No.28/2011. Ini untuk menepis anggapan masyarakat terkait asumsi pengelola zakat berkantong besar.
Potensi zakat di Indonesia mencapai triliunan rupiah. Hak amil bisa mencapai ratusan miliar jika mengacu pada angka 12,5%. Namun, MUI sudah mempertegas tentang batas-batas kewajaran dan proporsionalitas.
“Kita harus punya kepatutan dan kepantasan, kita harus menahan diri secara personal, bahwa tidak bisa mencari hukum yang ringan untuk membolehkan. Ada kepantasan, bagaimana kita mau nyaman, turun dari mobil mewah, di depan ada tukang becak,” ucap Ustadz Heri Latief.
Baca Juga: Kendaraan Pimpinan ACT Diklaim Hanya Inventaris
Di sisi lain, setiap lembaga amil zakat maupun lembaga filantropi diwajibkan memiliki Dewan Syariah. Orang-orang yang menempati posisi Dewan Syariah ini harus mendapatkan rekomendasi dari MUI.
Di sisi lain, individu pengelola zakat juga harus memiliki kompetensi yang tersertifikasi. Ada banyak kompetensi yang harus dimiliki, seperti kompetensi administrasi dan kompetensi lapangan.
Di sisi administrasi, pengelola zakat harus menguasai tata cara pengelolaan laporan keuangan, laporan kegiatan, dan laporan program. Kompetensi lapangan pun demikian, pengelola dana umat harus paham kondisi masyarakat.
“Kepatutan itu penting untuk diperhatikan, dan itu kembali kepada masing-masing kebijakan di organisasi,” kata Ustadz Heri Latief.
(jqf)