LANGIT7.ID - , Jakarta - Khalifah
Umar bin Abdul Aziz merupakan teladan terbesar umat Islam era kiwari dalam pengelolaan dana umat. Umar menerapkan konsep pengelolaan dana umat dalam lembaga baitul maal secara cermat hingga sukses mengentaskan kemiskinan hingga ke akar-akarnya.
Perekonomian merupakan faktor penting terciptanya kehidupan masyarakat yang sejahtera. Karenanya, Islam mendorong konsep pemerataan ekonomi dan melarang umatnya menumpuk uang atau kekayaan.
Baca juga: Kemenag Ingatkan Pengurus Amil Zakat Tak Berfoya-foyaDi antara solusi Islam dalam upaya pemerataan pendapatan dan kemakmuran ekonomi masyarakat tersebut adalah dengan pemberdayaan ekonomi umat melalui
zakat,
infak, dan sedekah. Lewat donasi umat, Khalifah Umar berhasil mengembangkan ekonomi secara sempurna serta penegakan keseimbangan politik dan sosial.
Dilansir dari jurnal berjudul “Kontekstualisasi Kebijakan Zakat Umar bin Abdul Aziz dalam Perzakatan dan Pengentasan Kemiskinan di Indonesia”. Kajian Ekonomi dan Keuangan, 3(3), 198-218, dijelaskan bahwa selama menjadi khalifah, banyak kebijakan zakat yang telah dilakukan oleh Umar bin Abdul Aziz.
Berkat dakwah, keadilan, ketakwaan, dan kejujurannya, masyarakat Islam menjadi patuh, taat, dan percaya dalam membayar zakat kepada negara secara langsung.
Keamanahan Umar dalam mengelola dana umat membuat masyarakat kelas atas tak ragu membayar zakat. Hal inilah yang menyebabkan harta zakat di Baitul Mal bertambah banyak dan berlebih.
Penyebab lainnya adalah banyaknya
mustahik yang terdorong untuk bekerja dan berproduksi sehingga
muzaki semakin banyak dan mustahik semakin menurun. Selain itu, Khalifah juga selektif dalam memilih pengelola dana umat, dalam hal ini
amil zakat.Baca juga: Bolehkah Dana Umat Digunakan untuk Operasional Amil Zakat?Setelah menjadi
khalifah, hal pertama yang dilakukan Umar bin Abdul Aziz adalah memberhentikan dan menurunkan amil zakat, pejabat-pejabat,dan pegawai yang tidak kompeten, tidak profesional, berkhianat, zalim, dan berperilaku buruk kepada rakyat.
Misalnya, Umar menurunkan Usamah bin Zaid al-Tanukhy dari amil zakat di Mesir, Muhammad bin Yusuf saudara al-Hajjaj gubernur Yaman, Yazid bin Abi Muslim dari gubernur Afrika Utara, dan Harits bin Abdurrahman dari gubernur Andalus.
Di sisi lain, Umar bin Abdul Aziz kemudian menunjuk dan mengangkat amil seperti Ibnu Jahdam dan pejabat serta pegawai negara lain secara adil dan profesional. Umar memilih mereka berdasarkan kualifikasi pendidikan, keilmuan dan kemampuan mereka tanpa melihat keturunan dan suku.
Saat Rasulullah masih hidup, beliau shalallau alihi wasallam yang bertindak sebagai otoritas sekaligus amil. Namun demikian, dalam perkembangannya, ketika Rasulullah tidak bisa mengelola sendiri, beliau mengutus sahabatnya, Mu’adz bin Jabal, untuk mengambil zakat dan mengutus sahabat lainnya.
Baca juga: Di Masa Khalifah Umar bin Khattab, Musafir Terfasilitasi Bisa Bepergian GratisDari sini dapat diambil rujukan hukum bahwa ketika pemerintah tidak mengambil posisi sebagai operator, maka pemerintah memberi kewenangan kepada masyarakat melalui pembentukan sebuah lembaga, semisal Badan Amil Zakat (BAZ) dan pengukuhan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Ini merupakan bentuk kontekstualisasi dari ayat ‘
khudz min amwalihim’ (ambillah dari harta-harta mereka) sebagai landasan perintah zakat (QS. At-Taubah:103). Hal ini dirasakan lebih ideal untuk pengelolaan zakat di Indonesia, di mana zakat tidak dikelola sepenuhnya oleh pemerintah, tidak juga sepenuhnya oleh masyarakat.
(est)