LANGIT7.ID, Jakarta - Direktur Eksekutif Forum Zakat (FOZ), Agus Budiyanto, mengatakan, lembaga amil zakat (LAZ) memiliki rambu-rambu dalam mengelola dana umat.
Amil zakat terikat aturan perundang-undangan maupun aturan syariat Islam.
Islam sudah mengatur sedemikian rupa dana zakat. Itu Sudah termaktub dalam Surah At-Taubah ayat 60. Islam juga menetapkan aturan khusus untuk kesejahteraan
amil zakat, sehingga pengelolaan dana umat dapat terorganisir dengan baik dan ketat.
“Jadi, memang syariat Islam sangat sudah memikirkan pengelolaan zakat dengan memasukkan pengelolanya mendapatkan hak sebagai pengelola dari salah satu asnaf itu. maka muncul, surat ini melandasi hak amil zakat 1/8 atau kira 12,5%,” kata Budi Kepada LANGIT7.ID, Selasa (5/7/2022).
Baca Juga: Forum Zakat: Akuntabilitas dan Transparansi Lembaga Amil Zakat Terjamin Kuat
Ada dua aturan di Indonesia yang membicarakan hak amil. Pertama, Fatwa MUI No.8/2011 tentang
Amil Zakat. Kedua, Keputusan Menteri Agama No.606/2020.
Dalam Fatwa MUI itu disampaikan, biaya operasional pengelolaan zakat bisa diambil dari hak amil dalam batas kewajaran dan proporsionalitas. Jadi, upah amil hingga pembiayaan edukasi zakat ke masyarakat diambil dari bagian amil zakat.
Kemudian, hak amil zakat sebesar 12,5% diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No.606/2022 tentang Pedoman Audit Syariah Atas Laporan Pengelolaan Dana Zakat, Infak, Sedekah pada Baznas dan LAZ.
Dalam keputusan itu disebutkan, penggunaan hak amil dari dana zakat tidak boleh melebihi 12,5% dari total penghimpunan dalam satu tahun. Demikian pula tidak boleh terjadi pengambilan hak amil ganda dan dua kali dalam konteks penyaluran.
Baca Juga: Selain Patuh Regulasi, Penghimpun Dana Umat Harus Penuhi Syarat Ini
“Nah, perlu diketahui, jangan sampai kita kurang tepat dalam mempersepsikan, misalnya sudah dibatasi, maka berarti kalau penghimpunan Rp1 triliun, berarti
hak amil besar banget, bisa mencapai Rp125 miliar,” kata Budi.
Dalam kasus itu, amil zakat terikat dengan Fatwa MUI Fatwa MUI No.8/2011 tentang Amil Zakat. Ada asas yang harus diperhatikan yakni kewajaran, proporsionalitas, dan kepantasan sesuai dengan kaidah syariat Islam.
“Inilah tiga asas atau prinsip yang selalu digunakan pengelola LAZ, sehingga ketika penghimpunan meningkat, dia juga memiliki rem kepantasan, kewajaran, dan proporsionalitas, supaya mengambil secukupnya saja dan lebih mementingkan kepentingan mustahiq sebagai penerima manfaat dana zakat,” pungkas Budi menegaskan.
(jqf)