Raih dua penghargaan bergengsi di IFA 2025, Baitulmaal Muamalat buktikan integritas dan inovasi pengelolaan ZISWAF yang berdampak luas dan transparan bagi umat.
Keberadaan Islamic Center di Barat bukan sekadar urusan bangunan fisik, melainkan strategi bertahan hidup bagi akidah minoritas muslim. Yusuf Qardhawi menegaskan zakat sah digunakan sebagai modal jihad lisan dan dakwah.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkap potensi dana umat Rp500 triliun per tahun. Angka fantastis ini mendorong Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembangunan gedung ikonik 40 lantai di lahan bekas Kedubes Inggris, Bundaran HI, Jakarta.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, meminta Kementerian Agama merinci saldo setiap calon jamaah dalam skema pengelolaan dana haji Indonesia.
Pakar Hukum dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menegaskan, dana-dana kepentingan umat seperti dana zakat tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan kampanye politik. Zakat memiliki aturan jelas dan hanya diperuntukkan untuk kepentingan umat saja.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Agustyati, menegaskan, dana zakat tidak boleh digunakan untuk kepentingan elektoral, seperti kampanye dalam Pemilihan Umum (Pemilu).
Umat Islam tak perlu khawatir dalam menyalurkan zakatnya kepada amil atau organisasi pengelola zakat (OPZ) sebab mekanisme pengawasan dana zakat serta OPZ sangat ketat dan berlapis.
Syekh Yusuf Qaradhawi menjelaskan, penghimpunan dana untuk program dakwah harus sesuai dengan ketentuan ekonomi dan etika Islam. Dana dihimpun dengan cara dan berasal dari sumber pendapatan yang halal.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan dokumen pada Kementerian Sosial terkait 176 lembaga filantropi serupa Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diduga menyelewengkan dana publik. Berbagai lembaga terkait memberikan tanggapannya.
Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Helfi Assegaf, mengatakan, pihaknya belum menemukan aliran dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke kelompok teroris.
Pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin menyatakan bahwa ACT tidak melakukan penyelewengan dana. Lembaga kemanusiaan ini bisa membuktikannya melalui laporan keuangan lembaga audit.