LANGIT7.ID, Jakarta - Umat Islam tak perlu khawatir dalam menyalurkan
zakatnya kepada
amil atau organisasi pengelola zakat (OPZ) sebab mekanisme pengawasan dana zakat serta OPZ sangat ketat dan berlapis.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Tarmizi Tohor, menjelaskan, pengelola dana zakat (amil) memiliki hak 12,5% untuk operasional. Amil masuk dalam kategori asnaf, yaitu orang yang berhak menerima zakat.
“12,5% itu tidak bisa kita bantah, itu sudah kesepakatan ulama sejak zaman dulu. Adapun asnaf salah satunya adalah asnaf amil. Jadi, amil pekerja, orang-orang yang bergerak di lembaga zakat. Itu mereka boleh menerima gaji dari total pengumpulannya,” kata Tarmizi di Millenium Hotel Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (2/11/2022).
Baca Juga: Forum Zakat: Akuntabilitas dan Transparansi Lembaga Amil Zakat Terjamin Kuat
Meski begitu, ada batas kewajaran yang diterapkan. Itu diawasi langsung oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Kementerian Agama, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Jika lembaga zakat mengumpulkan dana zakat dalam jumlah banyak, maka batas kewajaran itu diterapkan untuk menghindari penyelewengan dana.
Setidaknya ada lima mekanisme pengawasan (OPZ), sehingga dana zakat masyarakat tidak bisa diselewengkan.
Pertama, berdasarkan UU No.23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, terdapat mekanisme pengawasan berlapis dan melibatkan pemangku kepentingan seperti Kementerian Agama, Baznas, MUI, dan lain sebagainya. Dengan pengawasan itu, potensi penyelewengan dana publik serta peluang conflict of interest di dalam tubuh organisasi pengelola zakat bisa diminimalisir.
Kedua, pengawasan organisasi pengelola zakat terdiri dari pengawasan eksternal dan internal. Pengawasan internal meliputi audit internal dan pengawasan Syariah terakreditasi oleh MUI.
Baca Juga: Tak Asal Himpun Dana Umat, Lembaga Zakat Punya Pengawasan Berlapis
Pengawasan eksternal meliputi audit kepatuhan syariah oleh Kementerian Agama pelaporan rutin per semester kepada Baznas. Selain itu, setiap OPZ wajib diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan mempublikasikannya melalui kanal komunikasi yang tersedia.
Ketiga, terdapat standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) bidang pengelolaan zakat.
Keempat, penggunaan alokasi dana operasional OPZ diatur secara ketat. Itu mengacu pada fatwa MUI No.8/2020 tentang Amil Zakat dan Keputusan Menteri Agama No.606/2020 tentang Pedoman Audit Syariah.
Keputusan itu yakni alokasi dana operasional tidak melebihi 1/8 atau 12,5% dari jumlah penghimpunan dana zakat dan 20% dari jumlah dana infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya dalam satu tahun.
Baca Juga: 176 Lembaga Filantropi Diduga Selewengkan Dana, Ini Tanggapan Pihak Terkait
Kelima, konstruksi regulasi, mekanisme pengawasan, kode etik lembaga, serta standar kompetensi hanya berlaku bagi organisasi pengelola zakat di bawah payung hukum UU No.23/2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Di luar entitas tersebut, payung hukum dan mekanisme pengawasan yang dijadikan acuan berbeda serta tidak menjadi bagian dari ekosistem zakat.
Mekanisme pengawasan berlapis ini menjadi acuan agar masyarakat percaya kepada organisasi pengelola zakat. Ketua
Forum Organisasi Zakat (FOZ), Bambang Suherman, mengatakan, mekanisme itu meminimalisir adanya amil zakat yang makmur di atas penderitaan mustahik.
“Apalagi, skema kasus terakhir itu berlaku untuk regulasi lembaga sosial. Jadi, sistem regulasi pengawasan di lembaga sosial tidak sama dengan sistem regulasi lembaga zakat,” kata Bambang.
Baca Juga: Integritas dan Kolaborasi, Upaya Amil Zakat Entaskan Kemiskinan
Selain itu, Baznas membuat semacam indeks transaksi kelayakan lembaga zakat. Jika indeksnya lebih 12,5% di operasional, maka lembaga zakat dianggap buruk. Tapi, jika alokasi dana operasional di bawah 12,5% dianggap baik.
“Saya ingin menegaskan, aspek pengawasan lembaga zakat itu sangat ketat. Belum lagi peran Forum Zakat. Karena FOZ ini peran utamanya adalah
capacity building, maka proses pengetahuan dan penyadartahuan dan tata kelola yang profesional itu menjadi konsep di FOZ,” ujar Bambang.
Baca Juga: Kemenag Kembangkan Kampung Zakat untuk Tingkatkan Ekonomi Masyarakat(jqf)