Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 20 April 2026
home global news detail berita

176 Lembaga Filantropi Diduga Selewengkan Dana, Ini Tanggapan Pihak Terkait

Muhajirin Ahad, 21 Agustus 2022 - 11:30 WIB
176 Lembaga Filantropi Diduga Selewengkan Dana, Ini Tanggapan Pihak Terkait
Diskusi Ruang Tengah Mengelola Dana Publik yang Aman Syari, Aman Regulasi, Aman NKRI yang digelar Forum Zakat secara daring pada Jumat, (19/8/2022). (foto: FOZ)
LANGIT7.ID, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan dokumen pada Kementerian Sosial terkait 176 lembaga filantropi serupa Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diduga menyelewengkan dana publik.

Analis Kerjasama Direktorat Strategi dan Kerjasama Dalam Negeri PPATK, Defid Tri Rizky, mengaku tak dapat membuka daftar tersebut karena faktor kerahasiaan.

“Saya tak bisa sampaikan karena menyangkut kerahasiaan,” ujar Defid dalam diskusi Ruang Tengah Mengelola Dana Publik yang Aman Syar’i, Aman Regulasi, Aman NKRI’ yang digelar Forum Zakat secara daring pada Jumat, (19/8/2022).

Namun, Defid menyebut, 176 lembaga ini memiliki kesamaan dengan ACT yaitu adanya penyelewengan seperti ketidaksesuaian antara transaksi dengan tujuan organisasi tersebut. Kemudian, ada uang yang mengalir langsung kepada pengurus ataupun keluarga pengurus. Pola yang kedua, ada dana dari badan usahalembaga yang terafiliasi dengan pengurusnya.

Baca Juga: Baznas Paparkan Hasil Riset Bertema 'Pengelolaan Zakat Masjid'


“Kami bertugas menerima kemudian menganalisa lalu mendiseminasi laporan tersebut ke pihak yang berwenang, nah pada tahap penerimaan laporan itu kami mendeteksi mulai dari transaksi yang mencurigakan, apabila ada maka lembaga ini akan dilaporkan PPATK karena mandat undang-undang” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Advokasi FOZ, Arif Rahmadi Haryono menegaskan bahwa Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) di Indonesia harus memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi baik pada sisi syariah, regulasi, dan kode etik.

“Kepatuhan ini tujuannya agar hak-hak Mustahik dan Muzaki dalam setiap alur proses bisnis OPZ tetap terjamin. Tentunya, pembinaan oleh pemerintah menjadi krusial agar OPZ mampu memperkuat tata kelolanya agar sesuai dengan aspek syariat, regulasi, dan NKRI," kata Arif.

Sementara, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Bimas Islam Kementerian Agama RI, Tarmizi Tohor mengatakan Lembaga zakat memiliki pengawasan yang ketat dan regulasi yang sangat rigid sehingga memperkecil kemungkinan adanya penyelewengan dana.

Sejalan dengan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Bimas Islam Kementerian Agama RI, Tarmizi Tohor, Pimpinan BAZNAS RI, Saidah Sakwan, mengatakan OPZ (BAZNAS dan LAZ) terikat pada regulasi yang ketat, ditambah hukum syariat yang mengikat. Misalnya, pada aspek perizinan, dana operasional yang telah diatur yaitu tidak melebihi 12,5% jika diambil dari dana Zakat dan tidak melebihi 20% dari dana Infaq.

Baca Juga: Pimpinan ACT Terjerat Kasus Hukum, Bagaimana Nasib Dana dan Aset Wakafnya?

“Saya meyakini insyaAllah OPZ di Indonesia selama taat pada aturan syari dan regulasi maka tak akan melakukan penyimpangan. BAZNAS juga mengkoordinasi OPZ se-Indonesia agar menjalankan aturan yang berlaku, termasuk dalam hal ini kami berkoordinasi dengan Forum Zakat selaku asosiasi," ujarnya.

Sementara Ketua Dewan Etik Indonesia Corruption Watch (ICW), Dadang Trisasongko mengatakan masyarakat perlu mengetahui pembagian dua kategori penting lembaga pengelola dana publik, ada lembaga filantropi umum dan ada lembaga zakat.

“Saya kira lembaga zakat sudah bagus tata kelolanya karena menggunakan aturan dunia dan aturan akhirat. Ini yang sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabel, dan partisipatif dimana pembayar zakat bisa memantau dananya disalurkan kemana,” ungkapnya.

Terakhir, Arif mengatakan Forum Zakat terus berkomitmen dalam mendorong anggotanya untuk taat pada regulasi yang berlaku.

Baca Juga: MUI Hentikan Kerja Sama dengan ACT

“Forum Zakat senantiasa mengimbau kepada seluruh anggota kami, untuk segera mengurus atau memperpanjang izin legalitas LAZ sesuai UU Pengelolaan Zakat. Selain itu, secara berkesinambungan kami juga tak lelah mendorong peningkatan kompetensi pengelola zakat anggota kami untuk menjamin tata kelola unggul serta akuntabilitas yang baik,” tandasnya.

(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 20 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)