LANGIT7.ID, Jakarta - Lembaga Filantropi sedang jadi sorotan akibat dugaan penyelewengan donasi oleh pimpinan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Tidak demikian dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) sebab punya mekanisme pengawasan berlapis.
Direktur Eksekutif Forum Zakat (FOZ), Agus Budiyanto, menegaskan, konstruksi regulasi dan mekanisme pengawasan bagi Lembaga Amil Zakat (LAZ) di Indonesia sangat ketat dan rigid, sehingga amat kecil kemungkinan terjadi penyelewengan.
Baca Juga: Potong Donasi untuk Operasional, Presiden ACT: Kami Bukan Lembaga Zakat
Pengawasan itu diatur dalam UU No.23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam aturan itu terdapat mekanisme pengawasan yang berlapis (multi-layer) dan melibatkan pemangku kepentingan yang beragam (multi-stakeholders), seperti Kementerian Agama, BAZNAS, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“(Tiga institusi itu) memiliki peran penting meminimalkan potensi penyelewengan dana publik serta peluang Conflict of Interest di dalam tubuh organisasi pengelola zakat,” kata Budi kepada LANGIT7.ID, Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Di sisi lain, ada dua mekanisme pengawasan organisasi pengelola zakat. Pertama, pengawasan internal yang mencakup audit internal dan pengawas syariah yang terakreditasi oleh MUI.
Baca Juga: Forum Zakat: Akuntabilitas dan Transparansi Lembaga Amil Zakat Terjamin Kuat
Kedua, mekanisme pengawasan eksternal yang melibatkan audit kepatuhan syariah oleh Kementerian Agama RI dan pelaporan rutin per semester kepada Baznas. Regulasi juga mewajibkan setiap LAZ diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan mempublikasikannya melalui kanal komunikasi yang tersedia.
Selain itu, saat ini telah tersusun dan disahkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang pengelolaan zakat. Itu merupakan wujud nyata penguatan ekosistem zakat yang menjunjung tinggi transparansi pengelolaan keuangan dan akuntabilitas program serta manajemen organisasi pengelola zakat.
Penggunaan alokasi dana operasional LAZ diatur sangat ketat mengacu pada Fatwa MUI No. 8 tahun 2020 tentang Amil Zakat dan Keputusan Menteri Agama No. 606 tahun 2020 tentang Pedoman Audit Syariah.
“Alokasi dana tidak melebihi 1/8 atau 12,5% dari jumlah penghimpunan dana zakat dan 20% dari jumlah dana infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya dalam satu tahun,” ucap Budi.
Baca Juga: Bolehkah Dana Umat Digunakan untuk Operasional Amil Zakat
Budi menegaskan, konstruksi regulasi, mekanisme pengawasan, kode etik lembaga, serta standar kompetensi tersebut hanya berlaku bagi organisasi pengelola zakat di bawah payung hukum UU No.23/2011 tentang Pengelolaan Zakat.
“Di luar entitas tersebut, payung hukum dan mekanisme pengawasan yang dijadikan acuan berbeda serta tidak menjadi bagian dari ekosistem zakat. Dalam hal ini, Forum Zakat menyatakan ACT (Aksi Cepat Tanggap) bukan bagian dari organisasi pengelola zakat,” ucap Budi.
Budi menerangkan, pengawasan berlapis itu menyumbang kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana kedermawanan publik melalui LAZ. Ini turut mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan di pelosok negeri.
Tak hanya itu, organisasi pengelola zakat yang tergabung dalam Forum Zakat (FOZ) turut berkontribusi dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 akibat pandemi covid-19.
Baca Juga: Tak Bisa Sembarangan, Amil Zakat Wajib Punya Kompetensi dan SertifikasiLembaga zakat fokus membagikan dana umat di 34 provinsi dengan mencapai 3,05 juta penerima manfaat. Ada 3 sektor utama penerima manfaat yakni sektor UMKM, sektor kesehatan, dan sektor perlindungan sosial.
“Pendistribusian yang dilakukan anggota forum zakat senantiasa mengacu kepada peraturan dan aspek syariah yang ditetapkan Kementerian Agama dan BAZNAS,” pungkas Budi.
(jqf)