LANGIT7.ID, Jakarta - Direktur Eksekutif Forum Zakat (FOZ), Agus Budiyanto, mengatakan, pengelola zakat harus melalui seleksi ketat. Tidak sembarang orang bisa menempati posisi itu.
Para pengelola zakat di Lembaga Amil Zakat (LAZ) dibekali kompetensi individu untuk mendukung upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi lembaga. Kompetensi itu sangat penting, karena sangat fundamental dan esensial dalam pengelolaan zakat.
“Karena modal utama dari pengelolaan zakat adalah kepercayaan publik. Nah, kepercayaan publik ini dipupuk dan ditumbuhkan berbarengan dengan pengelolaan yang baik dari para pengelola zakat,” kata Budi kepada LANGIT7.ID, Selasa (5/7/2022).
Baca Juga: Bolehkah Dana Umat Digunakan untuk Operasional Amil Zakat?
Kepercayaan publik akan meningkat jika LAZ mengelola dana zakat dengan baik, dilaporkan dengan akuntabel, transparan, dan sesuai aturan konstitusional maupun syariat Islam.
“Sehingga, kami di FOZ, berkomitmen dan konsen untuk membantu LAZ meningkatkan kompetensinya secara individual, dan juga meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas dari sisi lembaga zakatnya,” kata Budi.
Amil Zakat atau pengelola LAZ harus memenuhi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang memungkingkan para amil tersertivikasi. Sertifikasi itu yang membuktikan kompetensi setiap pengelola.
Dalam SKKNI itu terdapat sub kompetensi yang harus dimiliki pengelola zakat, seperti kompetensi yang berkaitan dengan pencatatan pembuatan laporan keuangan maupun laporan kegiatan.
Selain itu, FOZ memiliki Sekolah Amil Indonesia (SAI) untuk meningkatkan individu amil zakat. SAI memberikan fasilitas yang dibutuhkan LAz maupun Non-Governmental Organization (NGO) untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas SDM di lembaga itu.
“Sekolah Amil Indonesia ini satu akselerator pembelajaran yang dimiliki oleh FOZ. Jadi, sekolah ini membuka banyak sekali kelas-kelas peningkatan kompetensi amil zakat. Setiap pekan ada kelas,” kata Budi.
Tema-tema yang diangkat berkaitan dengan fundraising, edukasi masyarakat, pendistribusian atau pendayagunaan zakat, dan tata kelola. Aspek tata kelola inilah yang berhubungan dengan aspek akuntabilitas dan transparansi.
Pada aspek tata kelola itu, SAI membimbing pengelola zakat cara membuat laporan yang sesuai PSAK No.109, cara melakukan pencatatan keuangan yang sesuai PSAK No.109, dan cara membuat laporan program yang baik.
Baca Juga: Forum Zakat: Akuntabilitas dan Transparansi Lembaga Amil Zakat Terjamin Kuat
“Peningkatan kompetensi yang dilakukan Sekolah Amil Zakat tidak hanya berhenti di uang kelas, juga berlanjut ke pendampingan-pendampingan LAZ untuk mempraktikkan ilmu-ilmu itu,” tutur Budi.
Selain itu, peningkatan kompetensi juga terjadi secara organik di ekosistem gerakan zakat di FOZ. Ada ratusan LAZ di Indonesia. Ada yang sudah besar dan ada pula masih pemula. Dari
“Jadi, biasa LAZ yang skala kecil dan sedang bisa belajar yang ke lembaga besar untuk menarik pengetahuan dan praktik dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi lembaga,” pungkas Budi.
(jqf)