LANGIT7.ID - , Jakarta - Pendiri Yayasan
Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin menyatakan bahwa ACT tidak melakukan penyelewengan dana. Lembaga kemanusiaan ini bisa membuktikannya melalui laporan keuangan lembaga audit.
Ahyudin mengatakan bahwa laporan keuangan ACT sejak tahun 2005 sampai tahun 2020 semuanya sudah diaudit. Laporan keuangan ACT mendapatkan predikat
WTP (wajar tanpa pengecualian).
Baca juga: Polisi Beberkan Rekam Jejak ACT, Diduga Salahgunakan Dana Umat "Jadi buat kami Insya Allah audit ACT oleh kantor akuntan publik dengan predikat WTP merupakan standar bahwa pengelola keuangan ACT itu baik. Tidak ada penyelewengan, tidak ada penyalahgunaan itu," kata Ahyudin dilansir Antara, Kamis (14/7/2022).
Sampai saat ini, Ahyuddin dan sejumlah eks pengurus teras ACT menjalani pemeriksaan di
Bareskrim Polri sejak Jumat (8/7/2022) pekan lalu. Status mereka masih sebatas saksi atas dugaan penyelewengan donasi sosial.
Kasus dugaan penyelewengan
dana umat oleh ACT telah masuk tahap penyidikan. Kamis ini (14/7/2022), Ahyudin kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Masih jadi saksi lagi. Bukan (tersangka),” kata Ahyudin.
Baca juga: Tak Asal Himpun Dana Umat, Lembaga Zakat Punya Pengawasan BerlapisPenyidikan kasus ini terjadi dengan dugaan tindak pidana melakukan pengalihan kekayaan yayasan secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, serta pasal penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
(est)