Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home global news detail berita

Pakar Hukum: Penggunaan Dana Zakat untuk Politik Bisa Dipidana

Muhajirin Jum'at, 06 Januari 2023 - 17:46 WIB
Pakar Hukum: Penggunaan Dana Zakat untuk Politik Bisa Dipidana
ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Pakar Hukum dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menegaskan, dana-dana kepentingan umat seperti dana zakat tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan kampanye politik. Zakat memiliki aturan jelas dan hanya diperuntukkan untuk kepentingan umat saja.

“Dana-dana kepentingan publik tidak boleh disalahgunakan. Ini penting. Sebenarnya, sepanjang akadnya bukan soal itu, ya tidak boleh. Sepanjang terpenuhi asnaf delapan, ya boleh. Tergantung niatnya, karena memang kalau di undang-undang memang ada kelemahan,” kata Feri dalam Webinar Forum Zakat (FoZ) yang diikuti secara daring, Jumat (6/1/2023).

Menurut Feri, ada banyak kelemahan dalam Peraturan No.29/2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU No.24/2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. Misalnya, sumber dana kampanye tidak boleh berasal dari asing, orang tanpa identitas, dari hasil kejahatan, hasil menyembunyikan kejahatan, dan dari pemerintah.

Baca Juga: Perludem: Dana Zakat Tidak Boleh Dipakai Kampanye Pemilu

“Lalu, kemudian tidak ada dicantumkan di sana dana umat, dana zakat, dan dana-dana lain. Karena ini menjadi ada kelemahan di sana. Meskipun ada kelemahan, kita tahu peruntukan dana itu bukan untuk kampanye. Dari konteks hukum pidana, itu bisa kena,” kata Feri.

Menurut Feri, penyalahgunaan dana umat untuk kepentingan kampanye sudah bisa dipidana dengan mengacu pada payung hukum Indonesia yaitu KUHP. Dana umat yang digunakan untuk kampanye bisa terkena pasal penggelapan.

“Untung payung hukum kita itu besar, yaitu KUHP. Bagi saya, kalau ada penyimpangan dana kepentingan umat untuk kepentingan kampanye dengan dikamuflasekan dengan berbagai cara, itu bisa dikatakan penggelapan, bisa kena di sana,” kata Feri.

Baca Juga: 176 Lembaga Filantropi Diduga Selewengkan Dana, Ini Tanggapan Pihak Terkait

Bagi Feri, sepanjang ada niat menyalahgunakan dana umat untuk kampanye, maka sudah bisa dikena hukum pidana. Kampanye memiliki konteks luas. Salah satu unsur kampanye adalah menaikkan citra diri.

“Senyum-senyum kepada pemilih itu juga sudah kampanye, karena memabngun citra diri. Kalau ada petahana yang melakukan program kerja, bisa kampanye juga. Ini yang dibolehkan karena menjalankan tugasnya. Tapi kalau ada petahana yang bagi-bagi zakat, itu saya baca-baca bukan bagian dari kewenangannya, pasti ada upaya menaikkan citra diri di sana,” ujar Feri.

(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)