LANGIT7.ID, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Agustyati, menegaskan, dana zakat tidak boleh digunakan untuk kepentingan elektoral, seperti kampanye dalam
Pemilihan Umum (Pemilu).
“Dana publik (untuk kampanye) sebenarnya tidak untuk peruntukannya, kalau untuk diberikan untuk kebutuhan elektoral. Karena kita berzakat pun ada akadnya, akadnya digunakan untuk apa, dan ada kelompok-kelompoknya yang bisa menerima zakat ini. kalau kemudian itu disalahgunakan maka sudah mencederai akad antara pemberi zakatnya tadi,” kata Nisa dalam webinar oleh Forum Zakat (FOZ) yang diikuti
Langit7 secara daring, Jumat (6/1/2023).
Baca Juga: Pengamat: Dana Pemilu Sudah Turun, Tak Mungkin Ditunda
Aturan dana kampanye sudah diatur dalam UU No.7/2017 tentang Pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah menerbitkan Peraturan No.29/2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU No.24/2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
Dari aturan tersebut, ada tiga sumber dana kampanye yang diperbolehkan yaitu dana bersumber dari partai politik, calon anggota legislatif dari partai politik yang bersangkutan, dan sumbangan yang saj menurut hukum dari pihak lain.
“Ada juga dana negara untuk partai politik. Tapi dalam konteks Indonesia, dana negara untuk partai politik untuk kebutuhan operasional, bukan untuk kebutuhan elektoral,” kata Nisa.
Baca Juga: Hindari Calo Politik, Muhammadiyah Usulkan Reformasi Sistem Pemilu
Sementara, Kepala Subdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Dit, Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam, H. Muhibuddin, mengatakan, dana zakat yang dikelola pemerintah memang memiliki potensi disalahgunakan. Maka itu, perlu kehati-hatian dalam menggunakan dana zakat.
“Kalau ditanya apakah ada peluang, ada potensi? tentu ada. Karena ini kan sangat likuid, tapi kita juga harus hati-hati, jangan sampai kita terjebak pada gimmick, karena menuju tahun politik suhu semakin naik. Sedikit pun ada peluang “tembak” ke arah yang disasar, tentu ini akan menjadi bahan,” kata Muhibuddin.
Penggunaan dana zakat sebenarnya sudah diatur dalam Perbaznas No.1/2018. Kementerian Agama pun sudah membuat sejumlah aturan untuk mengatur dana zakat tersebut. Pengelolaan dana zakat harus sesuai dengan aturan agama dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan elektoral.
“Jangan sampai untuk mendongkrak pribadi, sehingga mencederai kepercayaan publik. Ini erat kaitannya dengan risiko reputasi yang kita miliki, (dana zakat) harus kita kelola,” ujarnya.
(jqf)