LANGIT7.ID, Jakarta - Pimpinan Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Diah Pitaloka, menegaskan, dana
zakat tidak bisa dipolitisasi. Ada dua regulasi yang mengatur zakat dalam perundang-undangan Indonesia yakni UU No.23/2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Perbaznas No.1/2018 tentang Kode Etik Amil Zakat.
“Zakat itu tidak bisa dipolitisasi, karena itu zakat. Menyangkut regulasi ada dua, satu undang-undang tentang Baznas No.23/2011, ada juga kode etiknya. Kode etiknya itu Perbaznas No.1/2018,” kata Diah Pitaloka dalam Webinar Forum Zakat (FoZ) yang diikuti
Langit7, Jumat (6/1/2023).
Diah Pitaloka menjelaskan, dalam UU No.23/2011 tentang Pengelolaan Zakat memang memiliki irisan dengan pemerintah daerah. Misalnya, pelaporan dana zakat yang dikelola Baznas harus kepada instansi atau representasi negara, termasuk kepada kepala daerah.
Baca Juga: Perludem: Dana Zakat Tidak Boleh Dipakai Kampanye Pemilu
“Sehingga ini kemudian ada ikatan-ikatan yang sifatnya juga praktis, secara praktis ada hubungan kerja antara pemerintah di masing-masing level dengan lembaga zakat. Sehingga, lembaga zakat perlu ada koordinasi, termasuk pelaporan,” kata Diah Pitaloka.
UU No.23/2011 itu memang tidak memiliki pasal-pasal yang menyangkut nilai dasar integritas, akuntabilitas, dan netralitas. Tidak secara spesifik dibahas dalam regulasi tersebut. Kode etik amil zakat diatur dalam Perbaznas No.1/2018 pada Pasal 8 poin C.
“Perbaznas No.1/2018 menyangkut kode etik itu pasal 8 poin c, itu ada menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas, dan asas pengelolaan zakat,” kata Diah Pitaloka.
Menurut Diah Pitaloka, tantangan pengelolaan zakat saat ini adalah adanya relasi pengelolaan zakat dengan pemerintah. Pada titik sering terjadi penyalahgunaan. Itu konsekuensi yang tidak bisa dihindarkan.
Baca Juga: Pakar Hukum: Penggunaan Dana Zakat untuk Politik Bisa Dipidana
Jika dia menyalurkan zakat kepada mustahik sebagai kepala daerah, maka tidak perlu dipersoalkan. Masalah akan muncul jika penyaluran dana zakat itu dipolitisasi. Celah ini sudah di-
cover oleh Perbaznas No.1/2018 dengan pembentukan Komisi Etik.
“Menurut saya, tantangannya kan ada komisi etik, komisi etik ini bekerja enggak? Dana zakat secara etika tidak boleh dipolitisasi. Kalau ini diantarkan kepada mustahik, sebagai kepala daerah, silakan saja. Kebetulan kita menghadapi tahun elektoral, dan potensi ini bisa kemudian dilakukan siapa saja, apabila komisi etik tidak bekerja,” kata Diah Pitaloka.
Menurut dia, saat ini merupakan momen tepat untuk mengaktifkan peran komisi etik untuk mengontrol penyaluran dana zakat. Jika ada kepala daerah turut menyalurkan dana zakat, tidak masalah, selama tidak dipolitisasi.
“Ini momen yang sangat baik untuk segera mengaktifkan sistem, pengecekan, monitoring, sistem pelaporan dari lembaga-lembaga amil zakat, termasuk Baznas untuk bisa netralitas, akuntabilitas, dan juga professional,” ujar Diah Pitaloka.
(jqf)