Eks Presiden ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Penjara
MuhajirinSelasa, 24 Januari 2023 - 18:01 WIB
Eks Presiden ACT Ahyudin (foto: Antara)
LANGIT7.ID, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bersalah mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin. Ahyudin terbukti melakukan penggelapan dana terkait dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahyudin 3 tahun 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Hariyadi dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). Baca Juga: Jadi Tersangka, Ahyudin Banyak Berkiprah di Lembaga Kemanusiaan
Ahyudin dinyatakan bersalah melanggar Pasal 374 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf bagi Ahyudin. Selain itu, hal yang memberatkan, perbuatan Ahyudin meresahkan masyarakat luas, terkhusus ahli waris.
“Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat luas, khususnya penerima manfaat dan ahli waris korban pesawat Boeing. Perbuatan terdakwa menyalahgunakan dana sosial Boeing penerima manfaat,” kata Hakim Hariyadi.
Sementara, hal yang meringankan, Ahyudin berterus-terang dan menyesali perbuatannya. Dia juga memiliki tanggungan keluarga. “Terdakwa belum pernah dihukum,” kata Hakim.
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”