LANGIT7.ID, Jakarta - Ketua Dewan Pembina ACT,
Ahyudin, ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan kasus penyelewangan dana donasi. Berikut profil bekas petinggi yayasan
Aksi Cepat Tanggap.
Mantan Presiden ACT ini ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Salah satunya Presiden
ACT saat ini, yaitu Ibnu Khajar.
Kepolisian mengungkap, Ahyudin mendapat gaji bulanan sebesar Rp400. Namun, dalam keterangannya beberapa waktu lalu Ahyudin mengaku perolehan gajinya yang fantastis itu didapat dari akumulasi gaji dan tunjangan dari banyak lembaga yang dibawahinya.
Baca Juga: Ahyudin Cs Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penyelewengan Dana ACTTernyata, pria kelahiran Tangerang Selatan, 11 Oktober 1966 itu memang banyak berkiprah dalam lembaga kemanusiaan. Selain dikenal sebagai salah satu pendiri ACT, Ahyudin juga memegang peranan penting di lembaga kemanusiaan lain.
Ahyudin mendirikan ACT bersama rekannya pada 21 April 2005 silam. Selama perkembangannya banyak kegiatan kemanusiaan yang digarap ACT.
Di antaranya seperti kegiatan tanggap darurat, program pemulihan pascabencana, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat, serta program berbasis spiritual seperti Qurban, Zakat dan Wakaf.
17 tahun bersama, Ahyudin memutuskan mundur dari lembaga yang didirkannya, tepatnya pada awal tahun ini. Mundurnya Ahyudin dari ACT juga dibarengi kabar kurang sedap, karena diisukan menyelewengkan fasilitas dan gaji yang terlalu besar.
Sejak keluar dari ACT dia mendirikan sebuah organisasi kemanusiaan lainnya, dengan nama Global Moeslim Charity (GMC). Diketahui dia kembali menjabat sebagai Presiden di organisasi tersebut.
Selain itu, masih banyak lembaga serupa yang didirikan Ahyudin. Di antaranya seperti Global Wakaf, Global Zakat, dan Global Qurban ACT, serta Masyarakat Relawan Indonesia atau MRI.
Akibat kasus yang menjeratnya itu, Ahyudin dan Ibnu Khajar, serta dua tersangka lainnya terancam hukuman 20 tahun penjara. Sebagai tindak lanjut, keempat tersangka akan dipanggil untuk pemeriksaan pada Jumat (29/7) mendatang.
(bal)