Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 04 Juni 2026
home global news detail berita

Jadi Tersangka, Ahyudin Banyak Berkiprah di Lembaga Kemanusiaan

mahmuda attar hussein Selasa, 26 Juli 2022 - 17:00 WIB
Jadi Tersangka, Ahyudin Banyak Berkiprah di Lembaga Kemanusiaan
Mantan Presiden ACT Ahyudin yang ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Antaranews).
LANGIT7.ID, Jakarta - Ketua Dewan Pembina ACT, Ahyudin, ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan kasus penyelewangan dana donasi. Berikut profil bekas petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap.

Mantan Presiden ACT ini ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Salah satunya Presiden ACT saat ini, yaitu Ibnu Khajar.

Kepolisian mengungkap, Ahyudin mendapat gaji bulanan sebesar Rp400. Namun, dalam keterangannya beberapa waktu lalu Ahyudin mengaku perolehan gajinya yang fantastis itu didapat dari akumulasi gaji dan tunjangan dari banyak lembaga yang dibawahinya.

Baca Juga: Ahyudin Cs Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penyelewengan Dana ACT

Ternyata, pria kelahiran Tangerang Selatan, 11 Oktober 1966 itu memang banyak berkiprah dalam lembaga kemanusiaan. Selain dikenal sebagai salah satu pendiri ACT, Ahyudin juga memegang peranan penting di lembaga kemanusiaan lain.

Ahyudin mendirikan ACT bersama rekannya pada 21 April 2005 silam. Selama perkembangannya banyak kegiatan kemanusiaan yang digarap ACT.

Di antaranya seperti kegiatan tanggap darurat, program pemulihan pascabencana, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat, serta program berbasis spiritual seperti Qurban, Zakat dan Wakaf.

17 tahun bersama, Ahyudin memutuskan mundur dari lembaga yang didirkannya, tepatnya pada awal tahun ini. Mundurnya Ahyudin dari ACT juga dibarengi kabar kurang sedap, karena diisukan menyelewengkan fasilitas dan gaji yang terlalu besar.

Sejak keluar dari ACT dia mendirikan sebuah organisasi kemanusiaan lainnya, dengan nama Global Moeslim Charity (GMC). Diketahui dia kembali menjabat sebagai Presiden di organisasi tersebut.

Selain itu, masih banyak lembaga serupa yang didirikan Ahyudin. Di antaranya seperti Global Wakaf, Global Zakat, dan Global Qurban ACT, serta Masyarakat Relawan Indonesia atau MRI.

Akibat kasus yang menjeratnya itu, Ahyudin dan Ibnu Khajar, serta dua tersangka lainnya terancam hukuman 20 tahun penjara. Sebagai tindak lanjut, keempat tersangka akan dipanggil untuk pemeriksaan pada Jumat (29/7) mendatang.

(bal)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 04 Juni 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:48
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)