LANGIT7.ID-, Jakarta - - Dokter estetika sekaligus influencer
dr Richard Lee resmi berstatus
tersangka atas laporan Dokter Detektif (Doktif). Richard Lee memenuhi panggilan
Polda Metro Jaya pada hari ini, Rabu (7/1/2026).
Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam
kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan "treatment" kecantikan, Richard Lee mengeluarkan pernyataan resmi.
Baca juga: Resmi Jadi Tersangka, Richard Lee Penuhi Panggilan Polda Metro JayaIa mengaku siap mengikuti rangkaian proses hukum yang berjalan di kepolisian.
"Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan." kata
Richard Lee di Instagram pada Selasa, 6 Januari 2026.
Meski sempat tidak hadir pada panggilan pertama, yang dijadwalkan pada 23 Desember 2025, Richard Lee mengklaim tetap ingin bekerja sama.
"Sejak awal saya bersikap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum," tambahnya.
Richard Lee menyampaikan pernyataannya dengan tenang dan tidak terpancing emosi. Ia meyakini bahwa kebenaran akan terungkap lewat proses yang benar.
"Saya percaya kebenaran tidak perlu dibela dengan emosi, cukup dengan proses yang benar," tandas Richard Lee.
Status tersangka Richard Lee berawal dari perseteruannya dengan Doktif. Keduanya saling lapor dan ditetapkan sebagai tersangka dari laporan tersebut.
Baca juga: Richard Lee Bangun Masjid di Bogor, Diresmikan Tepat di Hari Maulid NabiHari ini, Rabu (7/1/2026) Richard Lee memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Ia menyambangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.00 WIB.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak pemanggilan tersebut merupakan panggilan yang dijadwalkan ulang.
Sebelumnya Polda Metro Jaya memanggil tersangka dr Richard Lee pada 23 Desember 2025.
(est)