LANGIT7.ID-, Jakarta - -
dr Richard Lee resmi ditetapkan sebagai
tersangka oleh Polda Metro Jaya. Dokter kecantikan sekaligus selebgram ini memenuhi panggilan
Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026).
Richard Lee tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.00 WIB.
Baca juga: Richard Lee Bangun Masjid di Bogor, Diresmikan Tepat di Hari Maulid NabiKasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak mengatakan bahwa Richard Lee dipanggil sebagai tersangka dalam
kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan "treatment" kecantikan.
Reonald mengatakan, pemanggilan tersebut merupakan panggilan yang dijadwalkan ulang. Sebelumnya Polda Metro Jaya memanggil tersangka dr Richard Lee pada 23 Desember 2025.
"Pemanggilan pertama terhadap tersangka pada 23 Desember 2025, namun Saudara RL tidak hadir dan menyampaikan kepada penyidik untuk dijadwalkan ulang dan akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026," kata Reonald seperti dilansir dari Antara.
Reonald menjelaskan, penetapan tersangka dokter RL telah ditetapkan pada 15 Desember 2025 terkait
kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan "treatment" kecantikan.
Richard Lee datang ke Polda Metro Jaya mengenakan kemeja putih. Ia tidak berkata apa-apa dan langsung masuk ke Gedung Ditreskrimsus.
Baca juga: Kesan Richard Lee saat Bertemu Zakir Naik: Sosok Penuh Ilmu, Kedalaman, KetenanganRichard Lee dipolisikan Dokter Detektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Kasus tersebut berawal dari konflik antara Richard Lee dengan influencer kecantikan dr Samira Farahnaz atau Doktif. Keduanya saling lapor dan ditetapkan sebagai tersangka dari laporan tersebut.
dr Richard Lee melaporkan Doktfi untuk kasus pencemaran nama baik. Dalam kasus tersebut, Doktif menyebarkan informasi bahwa Richard Lee beroperasi secara ilegal di salah satu kliniknya.
(est)