LANGIT7.ID, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana penyelewengan dana oleh
Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol. Helfi Assegaf mengatakan setelah dilakukan penyidikan, Dittipideksus menetapkan 4 tersangka.
"Salah satu tersangka yakni Ketua Pembina ACT berinisial A. Mereka ditetapkan tersangka terhitung pukul 15.50 WIB," ujar Kombes Pol. Helfi Assegaf, Senin (25/7/2022).
Baca juga: Pemeriksaan Hari Kedelapan, Ahyudin Ditanya Soal Pembelian Aset YayasanDari keterangan Helfi, 4 tersangka tersebut yakni inisial A usia 56 tahun, selaku Ketua Pembina ACT, IK selaku pengurus Yayasan ACT, HH sebagai anggota pembina, dan NIA selaku anggota pembina.
Dari data yang diperoleh, A merujuk pada
Ahyudin, IK merujuk pada Ibnu Khajar, HH merujuk pada Hariyana Hermain, dan NIA adalah Novariadi Imam Akbari.
Sebelumnya penyidik telah memeriksa pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Ibnu Khajar. Penyidik terus mengumpulkan bukti adanya dugaan penyelewengan dana ACT.
Baca Juga: Ekonom Syariah: Kasus ACT Mestinya Oknum yang Disanksi, Bukan LembagaSejak penyidikan dimulai Senin (11/7/2022), penyidik telah memeriksa sebanyak 18 saksi. Para saksi tersebut di antaranya Ahyudin, Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain menjalani pemeriksaan secara marathon sejak Jumat (8/7/2022) sampai Senin (18/7/2022).
(sof)