LANGIT7.ID-Jakarta; Aset senilai Rp 300 miliar berhasil diamankan Bareskrim Polri sebagai bagian dari upaya pemulihan hak para korban dalam kasus dugaan penipuan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Harta yang disita ini merupakan milik tiga petinggi DSI yang telah mendekam di tahanan, yaitu Direktur Utama Taufiq Aljufri, mantan Direktur Mery Yuniarni, dan Komisaris Arie Rizal Lesmana.
Langkah hukum ini menjadi titik terang bagi para lender yang menjadi korban gagal bayar selama periode 2018-2025. Brigjen Ade Safri Simanjuntak selaku Dirtipideksus Bareskrim Polri menyatakan bahwa pengamanan aset dilakukan melalui penelusuran intensif demi menutup kerugian masyarakat.
"Penyidik juga mengoptimalkan upaya penelusuran dan pengamanan aset (asset tracing dan asset recovery) serta melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana dalam perkara ini," kata Ade Safri melalui keterangannya, Kamis (12/3/2026).
Rincian kekayaan yang disita mencakup aset fisik maupun finansial. Di sektor properti, polisi menyegel kantor PT DSI di unit A, B, dan J Lantai 15 Prosperity Tower SCBD, ruko di kawasan Buncit, hingga lahan seluas 11.576 meter persegi di Bekasi. Selain itu, terdapat lahan seluas 5,3 hektare di Kota Bandung dan tanah seluas 5.480 meter persegi di Deli Serdang, serta 683 dokumen SHM dan SHGB.
"Meliputi aset bergerak maupun aset tidak bergerak, aset piutang dan uang tunai," ujarnya.
Terkait aset dalam bentuk dana, penyidik membekukan 31 rekening senilai Rp 4 miliar, 13 rekening deposito sebesar Rp 18,8 miliar, serta menyita uang tunai tunai senilai Rp 2,15 miliar secara langsung.
"Dari upaya paksa penyitaan yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik di atas, adapun total estimasi nilai aset yang berhasil diamankan oleh Tim Penyidik sementara kurang lebih sebesar Rp 300 miliar," jelas Ade Safri.
Meskipun nilai sitaan sudah mencapai ratusan miliar, Polri memastikan pengejaran aliran dana masih terus berjalan. Target penyidikan berikutnya meliputi potensi tersangka baru hingga pertanggungjawaban korporasi PT DSI secara hukum.
"Kami pastikan bahwa pengembangan penyidikan yang akan dilakukan ini akan berjalan linier dengan upaya optimalisasi penelusuran dan pengamanan aset (asset tracing dan asset recovery) serta melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset lainnya yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana dalam perkara ini," tegas Ade Safri.
Untuk mendukung proses ganti rugi, Bareskrim kini aktif berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan LPSK guna memvalidasi data korban. Rencananya, LPSK akan membuka kanal pengaduan khusus untuk memproses restitusi atau pengembalian kerugian para korban secara resmi.
"Kami pastikan penyidikan atas penanganan perkara a quo dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law," pungkasnya.
