LANGIT7.ID - Slogan “Menenteramkan Hati” yang selama bertahun-tahun didengungkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) mendadak berubah menjadi horor bagi 11.151 pemberi pinjaman atau lender. Alih-alih mendapatkan bagi hasil dari proyek properti yang dijanjikan, para investor ini justru terjebak dalam pusaran penipuan kolosal yang kini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Hingga hari ini, Jumat, 10 April 2026, jeruji besi Rutan Bareskrim akhirnya mengurung Atis Sutisna (AS), pendiri sekaligus mantan Direktur PT DSI periode 2018-2024. Penahanan Atis menjadi babak baru setelah ia menjalani pemeriksaan maraton selama tujuh jam dengan berondongan 50 pertanyaan dari penyidik. “Penahanan ini berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak.
Atis tidak sendirian dalam daftar hitam ini. Ia melengkapi kuartet tersangka yang sebelumnya telah dihuni oleh Taufiq Aljufri (TA) sebagai Direktur Utama, Mery Yuniarni (MY) sebagai mantan Direktur, serta Ari Reza Lesmana (ARL) sebagai Komisaris. Mereka diduga kuat mengorkestrasi skema proyek fiktif yang mencatut data peminjam aktif (borrower existing) untuk menyedot dana masyarakat.
Modusnya klasik namun mematikan: menggunakan kedok investasi syariah untuk membangun kepercayaan, lalu memutar dana tersebut dalam proyek-proyek yang hanya ada di atas kertas. Hasil penyelidikan mengungkap angka yang jomplang. Dana anggota yang dikelola mencapai Rp2,4 triliun, namun aset perusahaan yang tercatat hanya “remah-remah” senilai Rp90 miliar. Ada jurang menganga triliunan rupiah yang entah menguap ke mana.
Kepala Tim Penyidik, Brigjen Susatyo Purnomo Condro, menyebut pihaknya harus bekerja ekstra keras menelusuri aliran dana ini. “Sejauh ini kami sudah memeriksa hampir 90 saksi dan menelusuri sekitar 80 rekening,” kata Susatyo.
Operasi perburuan aset pun dilakukan besar-besaran. Mulai dari kantor mewah di District 8 Prosperity Tower SCBD, lahan hektaran di Bandung dan Deli Serdang, hingga penyitaan 683 sertifikat tanah (SHM/SHGB). Namun, total aset yang disita baru menyentuh angka Rp300 miliar—masih sangat jauh dari total kerugian jemaah investasi ini.
Dude Harlino dan Alyssa SoebandonoYang membuat kasus ini kian pelik dan menjadi buah bibir adalah keterlibatan pasangan selebritas Dude Harlino dan Alyssa Soebandono. Selama tiga tahun, wajah mereka menjadi jaminan mutu sebagai brand ambassador (BA) PT DSI. Pesona pasangan yang dikenal religius ini diduga kuat menjadi magnet utama bagi masyarakat untuk menitipkan uangnya di DSI.
Hudi Yusuf, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno, menilai posisi brand ambassador tidak bisa dianggap angin lalu. Menurutnya, seorang BA memiliki tanggung jawab profesi untuk memahami product knowledge. Masyarakat tertarik karena ada mereka. Akibat ketertarikan itu, brand ambassador ikut terlibat sebagai pihak yang merekrut masyarakat, tegas Hudi.
Dude Harlino, dalam keterangannya setelah diperiksa sebagai saksi, menepis tudingan keterlibatan dalam manajemen internal. Ia bersikukuh bahwa perannya murni profesional sebagai pihak luar. Kami selalu mengedepankan kehati-hatian. “Dari awal, aspek hukum sudah menjadi landasan kami, termasuk izin OJK dan pengawasan Dewan Pengawas Syariah,” kata Dude. Ia mengaku baru mencium bau busuk di perusahaan itu setelah kasus ini mencuat di DPR pada Januari lalu.
Kini, penyidik Bareskrim terus berpacu dengan waktu sebelum aset-aset hasil kejahatan ini semakin sulit dilacak. Koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diperketat guna mengupayakan restitusi bagi para korban. Namun, di balik angka-angka sitaan dan pemeriksaan saksi, kasus PT DSI menjadi pengingat pahit bagi publik: bahwa label “syariah” dan senyum pesohor di papan iklan bukan jaminan keamanan modal jika transparansi tetap menjadi barang mewah yang disembunyikan di balik proyek fiktif.
(mif)