LANGIT7.ID-Mataram; Bank NTB Syariah memperkirakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat meningkat 20 hingga 30 persen tanpa harus menambah jumlah wajib pajak melalui penerapan Digital System Pendapatan Asli Daerah (DSPAD). Peningkatan tersebut disebut berasal dari kemampuan sistem dalam menekan kebocoran penerimaan pajak sehingga seluruh transaksi tercatat lebih baik.
Direktur IT Bank NTB Syariah, Rully Feranata, menegaskan kenaikan penerimaan bukan disebabkan bertambahnya wajib pajak, melainkan karena proses pembayaran menjadi lebih transparan dan terdokumentasi.
“Peningkatannya bukan karena wajib pajaknya bertambah, tetapi karena kebocoran penerimaan bisa ditekan sehingga seluruh pembayaran tercatat dengan baik,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Kamis (9/7/2026).
Menurut Rully, sistem digital tersebut juga menjawab kendala pemerintah daerah yang selama ini kesulitan mengetahui secara rinci asal-usul setiap pembayaran pajak yang diterima.
“Dengan sistem ini semua menjadi transparan. Pemerintah daerah bisa mengetahui siapa wajib pajaknya, jenis pajak yang dibayar, serta apakah nilai pembayarannya sudah sesuai dengan ketetapan,” jelasnya.
DSPAD sendiri dikembangkan Bank NTB Syariah sebagai bentuk sinergi dengan pemerintah kabupaten dan kota untuk membuat pengelolaan pajak lebih efektif.
“Tujuan utamanya adalah membantu pemerintah daerah meningkatkan pendapatan dari sektor pajak melalui sistem yang lebih terintegrasi,” kata Rully.
Sistem tersebut terdiri atas dua aplikasi, yaitu aplikasi berbasis web yang digunakan petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan aplikasi mobile yang digunakan wajib pajak.
Melalui aplikasi web, petugas Bapenda dapat melakukan pendaftaran wajib pajak, menetapkan besaran pajak, hingga mengelola data perpajakan secara digital.
Setelah penetapan pajak dilakukan, wajib pajak akan menerima notifikasi tagihan melalui aplikasi di telepon genggam. Tagihan tersebut mencakup Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta berbagai jenis pajak daerah lainnya.
Pembayaran kemudian dapat dilakukan melalui berbagai kanal Bank NTB Syariah, termasuk aplikasi RIMO, sehingga proses pembayaran menjadi lebih mudah dan praktis.
Saat ini DSPAD masih berada pada tahap uji coba di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Timur, dan Dompu. Ketiga daerah itu dipilih karena memiliki karakteristik objek pajak yang berbeda sebagai model pengembangan sistem sebelum diterapkan secara lebih luas.
Bank NTB Syariah menargetkan implementasi DSPAD mulai berjalan pada Agustus 2026 setelah proses migrasi data wajib pajak selesai. Keberhasilan penerapan sistem tersebut juga membutuhkan dukungan pemerintah daerah, terutama dalam penyediaan data yang akurat dan transparan.
Rully menegaskan digitalisasi layanan ini merupakan bagian dari komitmen Bank NTB Syariah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat tata kelola keuangan daerah melalui sistem yang lebih modern, efisien, dan akuntabel.
(lam)