LANGIT7.ID-Jakarta; Kasus dugaan penipuan dan pencucian uang pada platform Dana Syariah Indonesia (DSI) memasuki babak baru dengan penahanan dua petinggi perusahaan tersebut oleh Bareskrim Polri. Langkah hukum ini diambil setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) menemukan indikasi kerugian masif mencapai Rp2,4 triliun berdasarkan hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tersangka berinisial TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI, bersama ARL yang menjabat sebagai Komisaris sekaligus pemegang saham, resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Selasa, 10 Februari 2026. Penahanan dilakukan usai keduanya menjalani pemeriksaan intensif selama satu hari sebelumnya.
“Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua orang tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, dikutip Rabu (11/12/2026).
Modus operandi yang dijalankan dalam perkara ini melibatkan penggunaan data peminjam aktif (borrower existing) dari periode 2018–2025 untuk menciptakan proyek fiktif. Data nasabah yang sebenarnya masih dalam proses angsuran tersebut digunakan kembali oleh PT DSI tanpa izin pemilik identitas guna menarik minat para pemberi dana (lender) di platform digital mereka.
Ketertarikan para investor dipicu oleh tawaran imbal hasil yang cukup tinggi, yakni berkisar antara 16 hingga 18 persen. Namun, pada Juni 2025, para penyedia dana mulai kesulitan melakukan penarikan modal pokok maupun profit yang sudah jatuh tempo.
“Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi,” ucapnya.
Dalam pemeriksaan perdana tersebut, TA dicecar sebanyak 85 pertanyaan oleh tim penyidik, sementara ARL mendapatkan 138 pertanyaan. Ade Safri menjelaskan bahwa keduanya akan mendekam di sel tahanan untuk masa 20 hari ke depan.
Selain TA dan ARL, terdapat satu tersangka lain berinisial MY yang merupakan mantan Direktur PT DSI sekaligus pimpinan di PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari. MY belum bisa dilakukan penahanan karena absen dalam pemeriksaan dengan alasan kesehatan.
“Tim penyidik akan melakukan pemanggilan kembali kepada tersangka untuk diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka pada hari Jumat, tanggal 13 Februari 2026,” katanya.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis yang mencakup penggelapan dalam jabatan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, hingga pemalsuan laporan keuangan. Selain itu, penyidik menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana masyarakat pada skema proyek fiktif tersebut.
