Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Rabu, 27 Mei 2026
home global news detail berita

Bareskrim Tetapkan AS Jadi Tersangka Baru Kasus Penipuan Dana Syariah Indonesia Rp2,4 Triliun

tim langit 7 Kamis, 02 April 2026 - 08:08 WIB
Bareskrim Tetapkan AS Jadi Tersangka Baru Kasus Penipuan Dana Syariah Indonesia Rp2,4 Triliun

LANGIT7.ID-Jakarta; Babak baru penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana triliunan rupiah oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kembali bergulir dengan munculnya nama tersangka tambahan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan AS, yang merupakan mantan Direktur sekaligus pendiri PT DSI, sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan belasan ribu investor tersebut.

Penambahan daftar tersangka ini dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara yang menyimpulkan adanya keterlibatan AS. Brigjen Ade Safri Simanjuntak selaku Dirtipideksus Bareskrim Polri menjelaskan bahwa status hukum tersebut diambil berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah.

"Forum gelar sepakat berdasarkan fakta penyidikan atas minimal dua alat bukti yang sah, menetapkan satu orang tersangka tambahan atas nama AS, yang merupakan eks direktur PT DSI periode 2018-2024 sekaligus Founder PT DSI," kata Ade Safri dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).

Langkah hukum terhadap AS pun langsung ditindaklanjuti dengan pencegahan ke luar negeri melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi. AS dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada pekan depan.

"Atas penetapan tersangka tersebut, penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap tersangka AS, untuk dilakukan pemeriksaan yang diagendakan pada hari Rabu, tanggal 8 April 2026," ucapnya.

Skema kejahatan yang dijalankan PT DSI diduga kuat menggunakan modus proyek fiktif. Perusahaan mencatut data penerima investasi atau borrower lama untuk menciptakan kesan adanya proyek baru guna menarik minat para pemberi pinjaman (lender). Akibat praktik ini, sebanyak 15 ribu lender menjadi korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp 2,4 triliun sepanjang kurun waktu 2018 hingga 2025.

Guna memulihkan kerugian para korban, Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta jaksa penuntut umum untuk melacak aliran dana. Ade Safri menegaskan pentingnya langkah identifikasi aset yang berasal dari tindak pidana tersebut.

"Untuk menemukan, mengidentifikasi, dan melacak harta kekayaan yang disembunyikan, dialihkan, atau berasal dari hasil tindak pidana, sekaligus mengamankan aset tersebut sebagai barang bukti dalam rangka memaksimalkan pemulihan kerugian para korban," tuturnya.

Selain penelusuran aset, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Fokus koordinasi ini berkaitan dengan verifikasi data untuk proses permohonan restitusi bagi para korban. Ade Safri pun menjamin transparansi dalam penuntasan kasus ini.

"Kami pastikan penyidikan atas perkara aquo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas," ucapnya.

Hingga saat ini, total tersangka dalam pusaran kasus PT DSI telah mencapai empat orang. Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan Direktur Utama Taufiq Aljufri, eks Direktur Mery Yuniarni, dan Komisaris Arie Rizal Lesmana sebagai tersangka.

Sejumlah aset telah diamankan oleh penyidik, termasuk pemblokiran 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya. Dari puluhan rekening tersebut, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 4 miliar beserta barang bukti pendukung lainnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 488, Pasal 486, dan Pasal 492 KUHP. Selain itu, mereka dikenakan Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.

(lam)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Rabu 27 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:47
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)