LANGIT7.ID, Jakarta - Ahli
Ekonomi Syariah IPB, Irfan Syauqi Beik mengkritik sanksi yang diberikan kepada lembaga
Aksi Cepat Tanggap atau ACT. Sebab kesalahan ada pada oknum yayasan.
"Saya harap pemerintah melakukan penanganan dengan baik. Jika yang bermasalah 1-2 individu, harusnya oknumnya yang diproses hukum," kata Irfan kepada Langit7, Selasa (12/7/2022).
Kondisi ini, kata dia, sama saja seperti membubarkan lembaga pemerintah yang terindikasi dugaan korupsi. Padahal ada oknum di dalamnya yang menyelewengkan dana.
Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas ini juga meminta agar pemerintah dapat melakukan investigasi mendalam. Berikut menyampaikan laporannya secara terbuka kepada publik.
Baca Juga: Pakar Ekonomi Syariah: Donatur Tidak Perlu Kapok karena Kasus ACT"Jadi jelas apakah masalah yang terjadi adalah masalah etika saja, karena penggunaan dana hak pengelola itu soal etika. Atau memang ada masalah pidana dan pelanggaran hukum lainnya," katanya.
Perihal itu, kata dia, perlu disampaikan kepada publik. Sehingga bukan lagi bentuknya berupa dugaan, tapi memang kejelasan adanya pelanggaran yang mengandung unsur pidana dan pelanggaran hukum.
"Dan saya berharap, agar Kemensos juga melakukan hal yang sama pada lembaga lainnya. Sehingga terlihat adanya keadilan dari sisi pengawasan dan penegakan hukum," ujar dia.
Sebelumnya ACT diduga melakukan penyelewengan dana donasi untuk kepentingan para petingginya. Hal itu membuat Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan ACT.
(bal)