LANGIT7.ID, Jakarta - Dugaan penyelewengan dana
ACT telah menciderai niat orang-orang untuk
berbagi. Pemerintah harus berbenah untuk membuat sistem kontrol yang baik.
Pakar hukum pidana pencucian uang, Yenti Garnasih, mengakui minimnya pengawasan terhadap
yayasan ACT dan lembaga
penghimpun dana lainnya.
"Ya ini kita sesali. Kita harus lihat siapa lembaga yang harusnya mengontrol," sebut Yenti seperti dilansir Antaranews, Selasa (27/6/2022).
Baca Juga: Jadi Tersangka, Ahyudin Banyak Berkiprah di Lembaga KemanusiaanDia menilai, ada tumpang tindih perundang-undangan di Indonesia yang membuat pengawasan atau kontrol terhadap suatu lembaga tidak maksimal.
Di satu sisi, ACT sudah memiliki izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Sedangkan secara umum semua kegiatan penghimpunan dana jelas harus mempunyai ijin dari Bank Indonesia dan OJK.
"Harus ditelusuri siapa sebenarnya lembaga yang seharusnya mengontrol penghimpunan dana supaya ke depannya tidak terjadi lagi kasus serupa," katanya.
Yenti menyayangkan dugaan penyelewengan donasi yang dilakukan para petinggi ACT. Sebab kondisi tersebut telah mencederai niat baik masyarakat untuk beramal.
"Kalau begini orang akan kehilangan satu nilai yaitu berbagi," ujarnya.
(bal)