LANGIT7.ID, Jakarta - Presiden
ACT, Ibnu Khajar, ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penyelewengan
donasi. Dia disebut turut menerima gaji yang fantastis selama menjabat.
Nilai gaji yang diterimanya mencapai Rp250 juta per bulan diduga berasal dari uang sumbangan para donatur dan
sedekah masyarakat.
Ibnu Khajar dan
Ahyudin ditetapkan sebagai tersangka bersama dua rekan lainnya dari yayasan
ACT atas dugaan penyelewengan dana umat.
Pria jebolan Universitas Bina Nusantara (Binus) jurusan Information Technology ini sempat menjadi Vice Presiden ACT, mendampingi Ahyudin pada 2012 silam.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Ahyudin Banyak Berkiprah di Lembaga KemanusiaanPada waktu yang bersamaan, dia juga merupakan Marketing Director di Global Wakaf Corporation dan Global Qurban, yayasan besutan Ahyudin.
Seiring berjalannya waktu, Ibnu Khajar akhirnya ditunjuk langsung mantan Presiden ACT itu untuk menjabat di pucuk pimpinan pada 2019 lalu.
Ibnu Khajar bukan lah orang baru yang bergerak di bidang sosial. Dia pernah bekerja sebagai Community Development Consultant (CDC) pada tahun 1997.
Namun pada 2011 dia memutuskan untuk keluar. Ibnu Khajar lalu turut mengabdi di yayasan kemanusian, ACT, dan menekuni karier barunya tersebut bersama Ahyudin.
(bal)