LANGIT7.ID-, Jakarta- - Youtuber mualaf Daud Kim resmi dilaporkan atas dugaan penggalangan dana ilegal. Sebelumnya Daud Kim berniat akan membangun masjid di Incheon, Korea Selatan.
Demi melancarkan pembangunan masjid tersebut, Daud Kim membuka donasi dengan menyisipkan akun Paypal dengan username serupa akun Instagram-nya dan nomor rekening bank atas nama aslinya, Jaihan Kim.
Sontak aksinya tersebut mendapat sorotan banyak pihak. Terlebih aturan di Korea Selatan memberlakukan penggalangan dana yang melibatkan agama Islam dilarang dilakukan secara pribadi.
Terkait itu, Korea Muslim Federation kemudian mengadukan Daud Kim ke Kantor Polisi Mapo, Seoul pada 8 Mei 2023 lalu. Laporan tersebut menyebutkan Daud Kim telah mengumpulkan sumbangan pembangunan masjid, namun aksinya tersebut dinyatakan ilegal dan adanya penggelapan dana.
Baca juga:
Klaim Tak Tahu Hukum Korea, Daud Kim Bantah Bangun Masjid untuk Keuntungan PribadiSeperti dikutip dari akun Instagram @panncafe, menurut Undang-Undang Donasi, ketika mengumpulkan donasi melebihi 10 juta won, rencana pengumpulan dan penggunaan donasi harus didaftarkan pada pemerintah setempat.
Namun, Daud Kim diketahui tidak menyampaikan rencana tersebut kepada pemerintah setempat saat menggalang dana besar-besaran untuk pembangunan masjid tersebut.
Diketahui sumbangan yang diterima Daud Kim untuk pembangunan Masjid Incheon diperkirakan telah mencapai ratusan juta won. Pada salah satu wawancara dengan media, Daud Kim mengatakan dirinya telah mengumpulkan sekitar 180 juta won atau Rp2,1 miliar.
Dalam pernyataan terpisah, Korea Muslim Federation (KMF) menyatakan bahwa, semua anggota Muslim di Korea yang tergabung dalam Federasi terdaftar atas nama denominasi agama, dan pendaftaran keanggotaan serta penggalangan dana atas nama individu tidak diperbolehkan.
KMF juga menegaskan, “Aksi dari tuan A (Daud Kim) adalah aktivitas pribadi yang tidak ada hubungannya dengan denominasi agama”.
(ori)