Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 01 Juni 2026
home masjid detail berita

Duit Zakat untuk Membangun Masjid: Antara Prioritas Perut dan Tegaknya Syiar

miftah yusufpati Kamis, 08 Januari 2026 - 16:11 WIB
Duit Zakat untuk Membangun Masjid: Antara Prioritas Perut dan Tegaknya Syiar
Interpretasi ini menempatkan zakat bukan sekadar instrumen filantropi pasif, melainkan alat strategis geopolitik Islam. Ilustrasi: Ist

LANGIT7.ID-Di negara-negara Teluk yang bergelimang minyak, menara masjid tumbuh bak cendawan di musim hujan. Megah, berlapis marmer, dan sejuk oleh pendingin udara. Namun, kontras tajam tersaji di pelosok Asia dan Afrika. Di sana, kaum muslim harus berjuang di bawah tekanan kemiskinan ekstrem, bencana alam, hingga gempuran ideologi asing yang berusaha mencabut akar keyakinan mereka. Pertanyaannya kemudian menyeruak: bolehkah zakat yang melimpah dari negeri kaya digunakan untuk membangun masjid di tanah-tanah marjinal tersebut?

Syaikh Yusuf Qardhawi, dalam magnum opusnya Fiqh az-Zakah yang kemudian dipertegas dalam Fatwa-fatwa Kontemporer, memberikan perspektif yang melampaui tekstualisme sempit. Secara klasik, jumhur ulama memang membatasi asnaf fi sabilillah—salah satu dari delapan golongan penerima zakat—hanya untuk kebutuhan perang bersenjata (jihad). Namun, Qardhawi melakukan re-interpretasi terhadap realitas modern. Bagi beliau, jihad hari ini telah bertransformasi menjadi jihad ideologi, pendidikan, dan dakwah.

Dalam kacamata Qardhawi, pembangunan masjid di negara miskin bukan sekadar urusan mendirikan bangunan fisik untuk shalat. Di wilayah-wilayah yang rentan terhadap gerakan kristenisasi, marxisme, hingga sekularisme ekstrem, masjid adalah markas perjuangan. Ia adalah benteng untuk melindungi kepribadian Islam (syakhshiyah islamiyah). Membangun masjid di tempat seperti itu sama derajatnya dengan membekali prajurit di medan tempur; keduanya bertujuan menjaga eksistensi agama.

Namun, Qardhawi memberikan catatan kaki yang tebal. Di negara kaya seperti kawasan Teluk, di mana pemerintah dan kementerian wakafnya sudah mampu mendirikan masjid, zakat dilarang keras digunakan untuk tujuan tersebut. Dana zakat di sana harus dialihkan ke sasaran lain yang lebih mendesak. Ada sebuah hitungan etis yang menarik: biaya membangun satu masjid mewah di Teluk bisa digunakan untuk membangun sepuluh masjid fungsional di Afrika yang menampung puluhan ribu jamaah.

Alasan kedua yang memperkuat ijtihad ini adalah status jamaah di wilayah tersebut sebagai kaum fakir. Sebagaimana individu membutuhkan makan untuk fisik, sebuah komunitas muslim membutuhkan masjid untuk kelangsungan rohani. Meneladani langkah pertama Nabi Muhammad SAW saat hijrah ke Madinah yang mendirikan Masjid Nabawi sebagai pusat kegiatan, maka mendirikan masjid di wilayah yang tak memiliki dana sumbangan pribadi menjadi wajib hukumnya menggunakan uang zakat.

Interpretasi ini menempatkan zakat bukan sekadar instrumen filantropi pasif, melainkan alat strategis geopolitik Islam. Dengan membangun masjid di wilayah-wilayah kritis, zakat menjalankan fungsinya untuk menjunjung tinggi kalimat Allah (li i'laai kalimatillah). Masjid bukan lagi sekadar tempat sujud, melainkan institusi sosial-politik yang menjaga kedaulatan iman di tengah kepungan badai ideologi dunia.

(mif)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 01 Juni 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)