LANGIT7.ID, Jakarta - Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus)
Bareskrim Polri, Kombes Pol Helfi Assegaf, mengatakan, pihaknya belum menemukan aliran dana Aksi Cepat Tanggap (
ACT) ke kelompok teroris.
Pernyataan tersebut untuk menjawab pertanyaan wartawan sehubungan dengan temuan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK mengklaim ada indikasi penyelewengan dana umat yang dilakukan oknum Pimpinan ACT untuk digunakan membiayai kelompok terorisme.
“Kami melihat belum ditemukan ke sana (terorisme) belum ditemukan, kami akan lakukan pendalaman pada saat audit investigasi,” kata Helfi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Dalam kasus
ACT, polisi telah menetapkan empat tersangka dugaan penyelewengan dana donasi. 4 tersangka tersebut yakni inisial A usia 56 tahun, selaku Ketua Pembina ACT, IK selaku pengurus Yayasan
ACT, HH sebagai anggota pembina, dan NIA selaku anggota pembina.
Baca Juga: Ahyudin Cs Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penyelewengan Dana ACT
“Empat orang yang sudah disebut tadi pada pukul 15.50 WIB telah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Helfi.
Salah satu dugaan penyelewengan dana yang dilakukan
ACT terkait dana sosial untuk para korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp34 miliar. Helfi menjelaskan, total dana yang diterima
ACT dari Boeing Community Investment FUnd (BCIF) sebanyak Rp134 miliar dan Rp103 miliar sudah disalurkan.
“Sisanya Rp34 M digunakan tidak sesuai peruntukannya. Apa saja? Adanya pengadaan armada truk, kurang lebih Rp2 M. Untuk big food bus kurang lebih Rp2,8 M, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp8,7 M, koperasi syariah 212 Rp10 M, untuk dana talangan CP Coen Rp3 M, untuk dana talangan PT MBGS Rp7,8 M. Total Rp34.573.069.200,” terang Helfi.
Selain itu, ada juga yang digunakan untuk gaji pengurus, saat ini tengah dilakukan rekapitulasi. Polisi juga meminta pihak terkait untuk melakukan audit. Selain itu, polisi akan berkoordinasi dengan PPATK untuk melakukan
tracing aset atas dana tersebut.
Baca Juga: Raih Predikat WTP, ACT Nyatakan Tak Selewengkan Dana Umat
“Penetapan tersangka sudah selesai tadi jam 15.50. Belum ditahan. Kita masih akan melakukan diskusi internal terkait masalah penangkapan maupun penahanan,” kata Helfi.
Helfi menjelaskan, para tersangka itu berpotensi terjerat dipidana karena mengambil gaji dari dana tersebut. Penggunaan dana untuk gaji pengurus itu tidak diperbolehkan, karena dana BCIF diperuntukkan program, proyek maupun komunitas sosial, dan tidak diperuntukkan kepentingan individu.
“Itu tidak dibenarkan sebagaimana keterangan pihak Boeing dan protokol yang sudah ditetapkan pada saat pihak ACT menerima aliran dana untuk para ahli waris. Gaji sekitar 50-450 juta rupiah per bulannya. 450 juta untuk A saja. IK 150 juta, HH 50 juta dan NIA 100juta,” terang Helfi.
Baca Juga: Sudirman Said Minta Pemerintah Tak Asal Bubarkan ACT dan Lembaga Sosial Lain
Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian akan melakukan beberapa langkah tindak lanjut di antaranya melakukan penelitian dokumen yang telah diamankan, melakukan administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara penetapan tersangka, dan melakukan koordinasi dengan PPATK. Polisi juga akan berkoordinasi dengan akuntan publik untuk pelaksanaan audit terhadap laporan keuangan Yayasan ACT dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
(jqf)