ACT membuka donasi kepada masyarakat dan juga menarik partisipasi perusahaan melalui program kemitraan dan CSR. Dana yang dikumpulkan ACT disebut mencapai ratusan miliar setiap tahun.
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar menyampaikan bahwa Yayasan ACT selalu berusaha bersikap kooperatif untuk membuka transparansi pengelolaan keuangan. Namun Ibnu menyayangkan keputusan pencabutan izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dari ACT.
PPATK memblokir 60 rekening yang dimiliki Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di 33 Bank. Merespons hal itu, Presiden ACT Ibnu Khajar menyampaikan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat audiensi kepada PPTK.
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar, mengaku kaget izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT dicabut Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Meski begitu, dia menyebut akan tetap menyalurkan dana umat yang terlanjur diberikan para donatur.
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar, mengklaim keputusan Menteri Sosial No.133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) tidak menyebutkan secara definitif alasan izin ACT dicabut.
Amil Zakat atau pengelola LAZ harus memenuhi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang memungkingkan para amil tersertivikasi. Sertifikasi itu yang membuktikan kompetensi setiap pengelola.
Lembaga Filantropi sedang jadi sorotan akibat dugaan penyelewengan donasi oleh pimpinan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Tidak demikian dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) sebab punya mekanisme pengawasan berlapis.
Direktur Eksekutif Forum Zakat (FOZ), Agus Budiyanto, mengatakan, lembaga amil zakat (LAZ) memiliki rambu-rambu dalam mengelola dana umat termasuk dalam pemotongan donasi yang masuk untuk biaya operasional.