LANGIT7.ID, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 60 rekening yang dimiliki Yayasan Aksi Cepat Tanggap (
ACT) di 33 Bank. Merespons hal itu, Presiden Aksi Cepat Tanggap (
ACT) Ibnu Khajar menyampaikan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat audiensi kepada PPTK.
Ibnu Khajar mengaku pihaknya belum mengetahui secara detail informasi terkait pemblokiran tersebut.
"Kami mungkin akan berkirim surat kepada PPATK, kami ingin audiensi, karena kemarin ke Kementerian Sosial suasananya enak" kata Ibnu dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Kantor ACT di Menara 165, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Baca Juga: ACT Sebut Alasan Pencabutan Izin Kemensos Tak Definitif
Ibnu juga mengaku tidak mengetahui rekening mana saja yang diblokir oleh PPATK termasuk besaran jumlah uang yang ada di dalamnya.
"Beberapa rekening informasinya diblokir kami belum cek kepada pihak keuangan, rekening mana saja yang diblokir pasca pembersihan," terangnya.
Kendati demikian, Ibnu berharap permintaan audiensi tersebut dapat disambut baik oleh pihak PPATK.
Selain itu, Ibnu menyebut
ACT akan akan tetap menyalurkan dana dari donasi yang telah terkumpul sebelum adanya pencabutan izin.
"Sebagian donasi masih ada yang
cash ya, kami akan fokus ke donasi yang sudah bisa dicairkan saja dulu. Rekening yang sudah ada di kami dan dana
cash yang bisa dicairkan," ujar Ibnu.
Ibnu menegaskan bahwa
ACT akan tetap beraktivitas dan menyalurkan donasi sebagaimana amanah yang sudah diberikan, sebab pihaknya tidak ingin terjadi cacat amanah.
Baca Juga: Meski Izinnya Dicabut, ACT Akan Tetap Salurkan Dana Umat
"Insya Allah kami ingin menunjukan
ACT kooperatif. Kami mengapresiasi dan siap terbuka dibina sehingga kami juga ingin menyambung koordinasi dengan semua pihak," katanya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menyampaikan secara resmi telah memblokir 60 rekening akibat polemik penghimpunan dana ACT.
Menurut Ivan, pemblokiran tersebut masih dapat bertambah seiring berjalannya proses penyelidikan aparat penegak hukum. PPATK masih menelusuri polemik penghimpunan dana ACT dan masih mengumpulkan data dari puluhan penyedia jasa keuangan.
(jqf)