LANGIT7.ID, Jakarta - Presiden Aksi Cepat Tanggap (
ACT), Ibnu Khajar, mengaku kaget izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB)
ACT dicabut Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Meski begitu, dia menyebut akan tetap menyalurkan dana umat yang terlanjur diberikan para donatur.
“Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat bahwa kami sangat kaget dengan keputusan ini,” kata Ibnu Khajar di Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Ibnu Khajar mengatakan,
ACT telah memenuhi panggilan Kemensos pada Selasa (5/7/2022) untuk mengklarifikasi hasil investigasi Majalah Tempo. Dalam pertemuan itu, dia menyebut pengurus
ACT telah memberikan penjelasan secara rinci.
Baca Juga: ACT Sebut Alasan Pencabutan Izin Kemensos Tak Definitif
“Artinya, kami telah menunjukkan sikap kooperatif. Kami juga sudah menyiapkan apa saja yang diminta oleh pihak Kemensos, terkait dengan pengelolaan keuangan,” ujar Ibnu Khajar.
Meski begitu, ACT tetap akan mematuhi keputusan Kemensos tersebut. Hanya saja, dana yang terkumpul di ACT sebelum izin itu dikeluarkan Bakal tetap disalurkan.
“Untuk dana yang sudah terhimpun sebelum keputusan ini ditetapkan, kami akan tetap beraktivitas dan menyalurkannya sebagaimana amanah yang sudah diberikan,” kata Ibnu Khajar.
Dia menjelaskan, selama 17 tahun terakhir, ACT sudah memberikan kontribusi dan telah menjalankan amanah penyaluran dana umat ke masyarakat.
Baca Juga: Baca Juga: Izin PUB ACT Dicabut, Ini Isi Permensos 8 Tahun 2021
Hal itu dibuktikan dengan kehadiran Ribuan relawan ACT yang menyalurkan bantuan di sejumlah wilayah Indonesia. Terutama saat terjadi bencana di Tanah Air.
“Kami tentunya membutuhkan dukungan semua pihak untuk bisa melewati Tantangan yang sekarang ini dihadapi. Insya Allah kami terus berkomitmen,” pungkas Ibnu Khajar.
(jqf)