LANGIT7.ID-, Jakarta - - Kebijakan pemerintah menon-aktifkan
Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi warga miskin sejak Februari 2026, hingga kini masih dirasakan oleh hampir 11 juta orang. Mereka kesulitan mendapat layanan kesehatan.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Program Doktor Ilmu Manajemen dan Bisnis Universitas Paramadina, Badawi Saluy, dalam webinar bertajuk "Manajemen dan Kebijakan Publik: Pengelolaan BPJS Secara Berkelanjutan" yang digelar Program Ilmu Manajemen dan Bisnis Universitas Paramadina secara daring, Rabu (20/5/2026) malam.
"Ini menjadi masalah serius," tegas Badawi.
Menurutnya, yang menjadi persoalan mendasar adalah ketidak update-an data
Kementerian Sosial dan data
Kementerian Kesehatan terkait data warga miskin yang berimbas pada fasilitas pelayanan BPJS.
"Hal ini menunjukkan bahwa sistem administrasi PBI BPJS masih memilliki kerentanan serius dan perlu segera ditangani sistematik," imbuhnya.
Baca juga: BPJS Kesehatan Hadapi Tekanan Finansial, Tingginya Tunggakan Iuran Jadi Persoalan UtamaIa menambahkan bahwa BPJS memegang amanah luar biasa karena menyangkut soal kesehatan masyarakat dan dirasakan langsung oleh warga Masyarakat.
Sementara itu, Dirut BPJS Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa BPJS Kesehatan sejatinya merupakan implementasi hak dasar manusia sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.
"Kesehatan adalah bagian dari hak dasar manusia. Negara wajib menghadirkan sistem jaminan sosial untuk masyarakat," ujarnya.
Ia menjelaskan, Indonesia memilih sistem pembiayaan berbasis kontribusi masyarakat, berbeda dengan Inggris yang menggunakan sistem pajak penuh (tax based). Karena itu, dana BPJS bukan milik lembaga, melainkan amanah dari peserta.
"Keuangan BPJS sifatnya titipan atau amanah warga masyarakat. Dananya tetap menjadi dana peserta dan bukan dana BPJS," kata Ghufron.
Menurutnya, BPJS juga bukan badan usaha yang mencari keuntungan, melainkan badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Fokus utamanya adalah memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa terbebani masalah finansial.
Cakupan BPJS Salah Satu Tercepat di DuniaMeski menghadapi berbagai tantangan, Ghufron menilai pencapaian cakupan kepesertaan BPJS Indonesia termasuk salah satu yang tercepat di dunia. Ia membandingkan Indonesia dengan sejumlah negara lain yang membutuhkan waktu jauh lebih lama untuk mencapai cakupan kesehatan nasional.
"Jerman membutuhkan 127 tahun, Jepang 36 tahun, Korea Selatan 12 tahun. Indonesia lebih cepat dari Korea Selatan dalam memperluas kepesertaan," ujarnya.
Baca juga: Sempat Gaduh, Wali Kota Denpasar Klarifikasi & Minta Maaf Soal Penonaktifan PBI BPJS KesehatanDi balik angka-angka besar itu, BPJS kini menjadi penopang utama industri layanan kesehatan nasional. Bahkan menurut Lula Kamal, sekitar 60 hingga 80 persen pendapatan rumah sakit saat ini bergantung pada BPJS Kesehatan.
"Rumah sakit sekarang hidup dari BPJS. Mereka bahkan antre untuk menjadi mitra BPJS," katanya.
Namun di tengah besarnya peran tersebut, tantangan keberlanjutan tetap menjadi persoalan yang harus segera dijawab. Sebab tanpa kepatuhan peserta membayar iuran, sistem gotong royong yang menjadi fondasi BPJS bisa perlahan kehilangan keseimbangannya.
(lsi)