LANGIT7.ID, Jakarta - Presiden Aksi Cepat Tanggap (
ACT), Ibnu Khajar, mengklaim keputusan Menteri Sosial No.133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) tidak menyebutkan secara definitif alasan izin
ACT dicabut.
“Soal potongan 13,7%, memang di surat pencabutan izin itu tidak disebutkan definitif tentang apa yang menjadikan dicabut. Ini kami terima, tidak disebutkan. Suratnya tidak menyebutkan, mungkin disampaikan nanti dalam preskomnya Kemensos,” kata Ibnu Khajar dalam konferensi pers di Menara 165, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Ibnu Khajar lalu menjelaskan mengenai potongan donasi 13,7% untuk operasional yayasan. Itu karena dalam peraturan pemerintah, besaran maksimal pemotongan donasi sebesar 10% saja.
Baca Juga: Izin PUB ACT Dicabut, Ini Isi Permensos 8 Tahun 2021“Status dana yang ada di kami itu macam-maca. Jadi, perlu ada satu sosialisasi lebih baik tentang aturan operasional (potongan donasi) 10%, mungkin (
ACT) butuh sosialisasi lebih baik,” ucapnya.
Dia lalu menyinggung
Corporate Social Responsibility (CSR). Potongan donasi bisa saja merupakan hasil kesepakatan dari sejumlah lembaga terkait CSR. Dia mengatakan, setiap lembaga kemanusiaan memiliki komitmen dari yayasan, bukan hanya ACT saja.
“Jangan-jangan lembaga lain juga kerjasama disepakati bahwa dana CSR perusahaan operasional 15% atau 13% atau 17% sebagai bagian dari program. Mungkin berikutnya ada beberapa lembaga yang kelola zakat 12,5% atau 1/8,” ucapnya.
Ibnu Khajar menyebut ACT akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Sosial. Dia berharap Kemensos bisa mengoreksi kesalahan-kesalahan yang dilakukan ACT selama ini.
Baca Juga: ACT Akan Kirimkan Permohonan Pencabutan Izin PUB ke Kemensos“Kami dengan senang hati dibina oleh Kemensos,” ucap Ibnu Khajar.
Berdasarkan PP No.29/1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan pasal 6, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan paling banyak 10% saja dari total donasi.
Pada Senin (4/7/2022), Ibnu Khajar mengakui ACT memotong 13,7% dari donasi yang terkumpul untuk biaya operasional. Pemotongan dana itu dilakukan sejak 2017 hingga 2021.
“Kami sampaikan bahwa kami rata-rata operasional untuk gaji karyawan atau pegawai di ACT dari 2017-2021 rata-rata yang kami ambil 13,7%,” katanya.
(jqf)