Izin PUB ACT Dicabut, Ini Isi Permensos 8 Tahun 2021
hasanah syakimRabu, 06 Juli 2022 - 18:06 WIB
Izin PUB ACT Dicabut, Ini Isi Permensos 8 Tahun 2021. (Foto: Istimewa).
LANGIT7.ID, Jakarta - Izin pengumpulan uang dan barang (PUB) ACT dicabut sesuai Permensos No 8 Tahun 2021. Padahal ada proses mulai dari teguran hingga penangguhan izin lebih dulu.
"Kami kaget, dan terlalu cepat SK pencabutan ini," kata Presiden ACT, Ibnu Khajar, dalam keterangannya, Rabu (6/7/2022).
Sesuai dengan Pasal 27 Permensos No 8 Tahun 2021 tentang PUB, ada proses pencabutan. Mulai dari teguran tertulis, penangguhan izin dan atau pencabutan izin.
Berikut isi Pasal 27 Permensos No 8 Tahun 2021 tentang Pengumpulan Uang dan Barang:
1. Sanksi administratif bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin PUB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a berupa:
a. teguran secara tertulis; b. penangguhan izin; dan/atau c. pencabutan izin.
2. Sanksi administratif berupa teguran secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada penyelenggara PUB paling banyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja antara teguran pertama dan teguran selanjutnya.
3. Sanksi administratif berupa penangguhan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan jika penyelenggara PUB tidak memenuhi dan melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam teguran secara tertulis.
4. Sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diberikan jika penyelenggara PUB tidak memenuhi ketentuan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), serta melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.