Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home global news detail berita

Kaget Izin PUB Dicabut, ACT: Sesuai Permensos Harusnya Ada Proses

hasanah syakim Rabu, 06 Juli 2022 - 17:51 WIB
Kaget Izin PUB Dicabut, ACT: Sesuai Permensos Harusnya Ada Proses
ACT jumpa pers soal pencabutan izin PUB di Kemensos. (Foto: Langit7/Hasanah).
LANGIT7.ID, Jakarta - Aksi Cepat Tanggap (ACT) kaget dengan pencabutan izin pengumpulan uang dan barang (PUB). Sebab sesuai peraturan menteri sosial (permensos), ada prosesnya.

"Kami kaget, dan terlalu cepat SK pencabutan ini," kata Presiden ACT, Ibnu Khajar, dalam keterangannya, Rabu (6/7/2022).

Sesuai dengan Pasal 27 Permensos No 8 Tahun 2021 tentang PUB, ada proses pencabutan. Mulai dari teguran tertulis, penangguhan izin dan atau pencabutan izin.

Baca Juga: ACT Akan Kirimkan Permohonan Pencabutan Izin PUB ke Kemensos

ACT akan mengirimkan permohonan pencabutan izin pengumpulan uang dan barang atau PUB ke Kemensos pada Kamis (7/7/2022) besok. Sebab pencabuta ini sifatnya sementara.

Sebelumnya Kemensos mencabut izin PUB ACT. Langkah ini diambil karena adanya dugaan pelanggaran penyelewengan dana donasi yang dikumpulkan lembaga tersebut.

(bal)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)